Toboali, Kabupaten Bangka Selatan — Minggu (05/10/2025), praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite terpantau marak di SPBU 24.331.134 Parit 9 Toboali. Diduga kuat terdapat kerja sama antara petugas pengisian bagian nosel dengan para pengerit. Fakta di lapangan menunjukkan para pengerit bebas mengisi BBM sendiri ke motor masing-masing, sementara petugas hanya duduk memperhatikan. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas SPBU juga terlihat tidak mengenakan seragam resmi Pertamina. Kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap standar operasional dan aspek keselamatan. Seragam SPBU tidak hanya menjadi identitas profesionalisme, tetapi juga berfungsi memudahkan pengawasan. Pelanggaran ini dapat berujung pada teguran atau sanksi dari pengelola SPBU maupun Pertamina.
Hasil pantauan tim media di lapangan juga mendapati modus pengerit menggunakan motor jenis Thunder untuk mengisi Pertalite dalam jumlah penuh. Setelah diisi, motor mereka diarahkan ke samping pagar SPBU, lalu BBM dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan, sebelum akhirnya dibawa menggunakan keranjang atau ragak.
Praktik tersebut termasuk kejahatan migas yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya pemberitaan ini, tim media berencana melaporkan temuan ke Pertamina melalui nomor 135 atau aplikasi Pertamina Patra Niaga.
Jurnalisme Info (TR)

.jpg)