Pangkalpinang, Jurnalisme.info-
Indikasi praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Gedung Pasar Ikan Pangkalpinang. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar, Firman, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan menerima “uang gedung” atau setoran meja dari sejumlah pedagang untuk memperoleh lapak di area dalam pasar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan beberapa pedagang, praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Beberapa pihak yang ingin menempati kios di dalam gedung disebut harus menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu di bawah koordinasi Kepala UPT.
“Kalau mau dapat tempat di dalam gedung, harus bayar dulu. Kalau nggak bayar, disuruh di luar. Kami yang kecil ini disuruh minggir,” ujar salah satu pedagang kaki lima dengan nada kesal, Jumat (11/10).
Pedagang yang enggan disebutkan namanya itu mengaku pernah ditawari lapak dengan imbalan sejumlah uang. Namun karena tidak sanggup membayar, ia memilih berjualan di luar gedung meski kondisi jauh lebih sepi dan panas.
Indikasi Uang Gedung Tak Masuk Kas Daerah
Sumber internal pasar mengungkapkan bahwa uang yang diminta kepada pedagang tidak tercatat sebagai retribusi resmi pemerintah. Tidak ada bukti pembayaran, karcis, ataupun dokumen dari Dinas Perdagangan.
“Kalau retribusi resmi, harus ada karcis dan tercatat di kas daerah. Tapi yang ini tidak ada. Uang diserahkan langsung ke oknum. Jadi kuat dugaan uangnya tidak masuk ke kas daerah,” ungkap sumber terpercaya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah. Gedung Pasar Ikan yang dibangun menggunakan anggaran daerah seharusnya dikelola secara transparan, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.
Pedagang Kecil Merasa Tertindas
Praktik tersebut berdampak langsung pada pedagang kecil. Banyak pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sekitar pasar kini kehilangan tempat karena tidak diizinkan menempati gedung.
“Kami ini pedagang lama. Dulu waktu gedung belum jadi, kami di sini semua. Sekarang setelah gedungnya bagus, kami malah disuruh keluar. Katanya tempat di dalam sudah diisi sama yang bayar,” keluh seorang pedagang.
Situasi ini menimbulkan kecemburuan dan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka menilai kebijakan yang dijalankan UPT tidak berpihak kepada rakyat kecil dan justru membuka ruang praktik tidak sehat.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Praktik di Gedung Pasar Ikan Pangkalpinang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki izin resmi dan melalui mekanisme transparan.
“Kalau oknum pejabat UPT benar melakukan pungutan tanpa dasar hukum, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Inspektorat dan aparat hukum wajib turun tangan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Pangkalpinang.
Ia menambahkan, pola pungli seperti ini bukan hal baru dan sudah sering terjadi di berbagai daerah. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan tegas agar tidak menjadi budaya yang merugikan masyarakat kecil.
Desakan Pemeriksaan dan Penertiban
Kasus dugaan pungli ini memicu desakan publik kepada Inspektorat Kota Pangkalpinang dan Dinas Perdagangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Gedung Pasar Ikan. Beberapa organisasi masyarakat disebut telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah kumpulkan keterangan dari pedagang. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami akan kirim laporan resmi ke kejaksaan. Negara rugi, rakyat kecil tertindas,” ujar perwakilan salah satu LSM lokal.
Belum Ada Klarifikasi dari Kepala UPT
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Gedung Pasar Ikan Pangkalpinang, Firman, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang gedung atau setoran meja. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons.
Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim ke lokasi untuk menertibkan segala bentuk pungutan di luar ketentuan dan memastikan pengelolaan pasar berjalan transparan sesuai asas keadilan bagi seluruh pedagang.
Jurnalisme Info (TR)

.jpg)
.jpg)