![]() |
| BARANUSA RI Tercoreng |
Pangkep, Jurnalisme.info-
Diketahui, korban penipuan ini berasal dari sedikitnya delapan kecamatan di Kabupaten Pangkep. Setiap korban diminta membayar sekitar Rp35.000 untuk ID Card, ditambah biaya lain seperti ongkos perjalanan dan tiket ke Jakarta yang disebut untuk keperluan kepengurusan legalitas program MBG.
Warga dan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provensi Sulawesi Selatan, dihimbau untuk berhati-hati terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus organisasi masyarakat BARANUSA RI dan juga sayapnya yang bernama WBRPN (Wanita barisan Rakyat Nusantara Republik Indonesia), serta mengimingi kerja sama dengan Makanan Bergizi Gratis (MGB).
Oknum tersebut diketahui berinisial Isw,Id dan Am yang mengaku atasan dari Isw.Isw dan Id berdomisili di Kabupaten Pangkep. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaku mengaku sebagai bagian dari pengurus organisasi BARANUSA RI,BRN RI, BRPN, WBRPN “MBG” dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih pembayaran ID Card serta legal keanggotaan organisasi tersebut.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan dan mengimingi imingi akan memberikan pekerjaan dengan gaji spektakuler di dalam organisasi BARANUSA RI,BRN RI, BRPN, WBRPN” dalam wadah alasan MBG sejak tahun 2024. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan terbukti.
Beberapa korban menyampaikan bahwa pelaku kerap memberikan janji dan harapan palsu untuk mengembalikan uang yang telah diterima, namun tidak pernah ditepati. Bahkan,pelaku kini tidak diketahui keberadaannya.
“Intinya beginilah dinda, hari Senin saya selesaikan, hari Senin siang atau paling lambat sore. Kalau tidak sampai sore, terserah dari kita mau apa. Kirimkan nomor rekening-ta, saya transfer sesuai yang saya ambil dari kita,” demikian bunyi potongan voice note yang diterima salah satu korban melalui pesan WhatsApp Senin 10 Oktober 2025.
Ketika mata pena konfirmasi ke ketua umum BARANUSA RI dan sayapnya,di sampaikan bahwasanya Isw dan koloninya sudah di pecat dan tidak di dalam wadah organisasi lagi.benar atau tidak secara tertulis,masih belum menerima surat penon aktifannya.
Setelah masuk ke dalam grup aplikasi WA BARANUSA RI,BRN RI, BRPN, WBRPN Pangkep, lalu diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen data pribadinya sebagai syarat menjadi pengawas MBG di beberapa Kecamatan. Tanpa curiga, ia pun mengirimkan foto Kartu Tanda penduduk (KTP), alamat email, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto terbaru, dan dokumen pribadi lainnya.
“Sampai saat ini saya dan teman-teman belum membuat laporan polisi, karena masih menunggu pelaku mengembalikan dana yang telah dia ambil” ujar salah satu korban kepada mata pena.
Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, para korban berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Di atas tersebut,mungkin sanksi yang sesuai dengan tingkah laku dan karakter dari para pengeruk harta rakyat miskin yang tidak mau bekerja keras dan berusaha.seperti Isw,Id dan Am,sekarang warga dan masyarakat menagih serta minta pertanggung jawaban.akankah mereka memenuhi janji dan pertanggung jawaban selain dari hukum yang berlaku ?
Kita tunggu informasi selanjutnya ............
(team/red)

