Aceh Utara -Jurnalisme online |Menggelar apel bersama dan aksi damai sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di depan kantor menejer Cot Girek yang di ikuti oleh seluruh karyawan dari berbagai departemen.06/10/2025
Mari kita sama sama memberikan Semangat dan dorongan kpd seluruh karyawan Cot Girek dgn Perusahaan utk mempertahankan hak atas pengelolaan HGU kebun Cot Girek yg sah secara hukum.
Manajemen PTPN IV Regional 6 menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan lahan di dasarkan pada prinsip legalitas dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), no 5 tahun 1960 yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan penggunaan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam konteks perkebunan, dasar hukum tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan hak-hak lainnya yang telah sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepatuhan terhadap setiap peraturan, termasuk yang berkaitan dengan agraria dan tata ruang,” ujar perwakilan PTPN IV Regional 6. "Penguasaan tanah yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan usaha perkebunan undang undang no 39 tahun 2014 dan dilakukan berdasarkan izin dan sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Kami tidak pernah terlibat dalam penguasaan tanah yang tidak sah atau melanggar hukum."
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa PTPN IV Regional 6 beroperasi secara tertib hukum dan bertanggung jawab dalam setiap aspek operasionalnya, termasuk dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan dan usaha perkebunannya. PTPN IV Regional 6 menyatakan tidak pernah menguasai tanah untuk kegiatan perkebunan yang tidak sah secara hukum atau di luar batas-batas perizinan yang diberikan.

