Sungailiat, Jurnalisme.Info-
Saat tim media mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah pekerja yang sedang berada di dalam camui (lubang tambang). Ketika tim media mencoba memanggil salah satu pekerja untuk dikonfirmasi, para penambang tersebut tampak tidak menggubris dan tetap melanjutkan aktivitasnya. Padahal, berdasarkan pengamatan di lapangan, kegiatan tersebut tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PT Timah Tbk.
Dari hasil penelusuran tim Jurnalisme Info, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, tambang ilegal tersebut diduga milik Yayan, warga Pemali. Narasumber juga menyebutkan bahwa seluruh aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi.
Menanggapi temuan ini, tim media mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk PT Timah Tbk, untuk segera melakukan investigasi serta penertiban terhadap aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Tambang milik Yayan bahkan dilaporkan telah memakan badan jalan, dan sebagian area di sekitar lokasi terlihat mengalami retakan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan longsor atau kerusakan jalan jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, tim Jurnalisme Info berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Polres Bangka dan Polsek Pemali, agar dilakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan.
Jurnalisme Info (TR)

.jpg)
.jpg)
.jpg)