Jurnalisme.info
MUSI BANYUASIN, – Aktivitas tambang Galian C di Jalan Sekayu–Bandar Jaya Selarai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memicu sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga kuat tak mengantongi izin resmi ini tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan penelusuran lapangan, tambang tersebut dikabarkan milik seorang oknum anggota Komisi I DPRD Muba periode 2024–2029 berinisial BIM. Setiap hari, puluhan truk bermuatan tanah dengan ciri khas nomor lambung “777” hilir mudik mengangkut material dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun, ribuan kubik tanah hasil galian telah ditimbun di area belakang Stadion Serasan Sekate Sekayu.
Ironi Penegakan Hukum
Fenomena ini menimbulkan ironi. Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas tambang Galian C wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa dokumen resmi, kegiatan tersebut jelas tergolong ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara serta dampak lingkungan serius.
Lebih jauh, warga sekitar mulai merasakan imbasnya. Ceceran tanah dari truk pengangkut membuat jalan umum kotor, licin, dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Setiap hari puluhan mobil truk 777 lewat mengangkut tanah melintas menuju ke belakang stadion,” ungkap seorang warga, Senin (22/9/2025).
BIM Mengaku, tapi Dokumen Izin Tak Ditunjukkan
Saat dikonfirmasi tim liputan melalui WhatsApp, BIM tidak membantah bahwa tambang Galian C di Selarai adalah miliknya. Ia bahkan mengklaim usahanya sudah mengantongi izin.
“Punya saya sudah izin, PDF-nya sudah ada di Polisi,” tulis BIM dalam pesan WhatsApp kepada Tim Liputan. Namun, ia tidak memberikan salinan dokumen izin yang dimaksud.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Sebab, sesuai aturan, usaha tambang jenis Galian C setidaknya harus memenuhi sejumlah izin berikut:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Dasar hukum: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Dikeluarkan oleh: Pemerintah Provinsi (untuk wilayah satu provinsi) atau Pusat (lintas provinsi)
- Jenis:
- IUP Eksplorasi (untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian awal).
- IUP Operasi Produksi (untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan).
2. Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL)
- Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Wajib dimiliki sebelum mendapatkan IUP Operasi Produksi
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Diperlukan untuk memastikan lokasi tambang sesuai dengan tata ruang wilayah
- Dikeluarkan oleh: Kementerian ATR/BPN atau Pemda
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) & Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS
- NIB (identitas resmi perusahaan)
- OSS (Online Single Submission) - sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) & Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Untuk kegiatan *jual-beli tanah urug* oleh badan usaha
6. Izin Pemanfaatan Jalan/Angkutan
- Jika pengangkutan melewati jalan umum
- Dikeluarkan oleh: Dinas Perhubungan
Tanpa seluruh dokumen tersebut, aktivitas tambang dapat dikategorikan ilegal.
Desakan Publik: Polres Muba Harus Tegas
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas tambang ilegal berskala masif, terang-terangan, dan melibatkan oknum pejabat publik, justru tidak tersentuh aparat? Apakah ada pembiaran yang disengaja, atau bahkan dugaan keberpihakan tertentu?
Publik mendesak Polres Muba segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap BIM. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, pemilik tambang dapat dijerat dengan:
Pidana Pertambangan (Pasal 158 UU Minerba).
Pelanggaran Lingkungan,
Sanksi Perdata/Administratif dari Pemda maupun aparat penegak hukum.
Ujian Serius Penegakan Hukum di Muba
Kasus ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Musi Banyuasin. Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar praktik tambang ilegal yang berlindung di balik klaim “izin” tidak semakin merajalela.
Tim

