Bangka Tengah – Jurnalisme Info | Tabung gas LPG 3 kg yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga, khususnya masyarakat kurang mampu, diduga disalahgunakan untuk kegiatan pengelasan besi di sebuah gudang rongsokan di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, tabung gas subsidi tersebut tidak boleh digunakan untuk usaha berskala besar. Tindakan penggunaan di luar peruntukan, baik disengaja maupun tidak, tetap merupakan pelanggaran.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan aktivitas pemotongan besi menggunakan gas LPG 3 kg di gudang rongsokan yang diduga milik Ari. Lokasi usaha tersebut berada di belakang SD Negeri 13 Pedindang.
Penggunaan LPG subsidi untuk pengelasan jelas melanggar aturan. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Temuan ini diperkuat dengan pengakuan salah satu karyawan gudang yang menyatakan bahwa tabung LPG 3 kg memang digunakan untuk memotong besi. Berdasarkan bukti rekaman dan keterangan tersebut, tim awak media akan meneruskan dugaan penyalahgunaan ini ke Polresta Pangkalpinang dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tim

.jpg)
.jpg)
.jpg)