Sipungguk, Kampar, jurnalisme.info —
11 September 2025 — Kepala Desa Sipungguk, Mawardi, memberikan klarifikasi resmi terkait isu penyerobotan lahan dan tuduhan adanya surat hibah ilegal yang diduga dibuat oleh oknum staf desa. Ia menegaskan bahwa seluruh administrasi desa kini diperketat, dan tidak ada surat hibah yang dikeluarkan tanpa instruksi resmi dari Kepala Desa.
Mawardi menjelaskan, pemerintah desa hanya menerbitkan dokumen seperti SKT (Surat Keterangan Tanah), Surat Jual Beli, dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Semua surat tersebut tetap berdasarkan persetujuan ninik mamak selaku pemilik tanah adat. Untuk jual beli antar keluarga yang masih satu nasab, dasar penguatannya bahkan bisa menggunakan surat nikah sebagai bukti hubungan keluarga.
Terkait sengketa lahan yang muncul, pemerintah desa sudah memfasilitasi tiga kali mediasi. Menurut Mawardi, sekitar 80% masalah sudah menemukan titik terang, sementara 20% sisanya masih dalam proses penyelesaian. Jika mediasi tidak berhasil, desa akan menyerahkan penyelesaian ke Lembaga Adat Kaum (LAK) agar tetap sesuai mekanisme adat.
Mawardi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi proses mediasi dan tidak terprovokasi isu-isu yang belum terverifikasi. “Kita harus menghormati regulasi desa, aturan adat, dan prosedur administrasi agar konflik tidak berlarut-larut,” tegasnya.
(Darul)

