Bupati Tapteng Kuliti PT SGSR Soal 451 Hektare HGU Ilegal di Manduamas

Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-

Bupati tapanuli tengah, Masinton Pasaribu SH. dan wakil bupati Bupati tapanuli tengah Mahmud Efendi Lubis, KULITI salah satu Direksi PT. SGSR yang berinisial R Sitinjak Tentang 451 ha HGU Ilegal yang di kuasai oleh perusahaan PT. SGSR dalam kunjungannya untuk mengecek lokasi pembuatan Batalion Teritorial yang akan di bangun di wilayah kecamatan Manduamas yang berdampingan dengan lokasi PT. SGSR, pada tanggal 03/09/2025 sekitar pukul 13:30 wib.

Bupati tapanuli tengah dan wakil bupati tapanuli tengah serta Dandim 0211/TT:letkol Inf Fernando Batubara dan kepala BPN Manaek Hubarat beserta Rombongan-ya. 


Dalam pengecekan pembangunan lokasi Batalion Teritorial yang di Gagas oleh pemerintah pusat dengan Mabes TNI yang membangun Batalion Teritorial yang ada di pantai Barat sumatera Utara. 

"Masinton Pasaribu SH dan Wakil bupati tapanuli tengah Mahmud Efendi Lubis sangat senang terpilih kabupaten tapanuli tengah yang berlokasi di kecamatan Manduamas" 

Masinton Pasaribu SH mengatakan kepada Letkol Inf. Fernando Batubara sebagai Dandim 0211/TT . 
Lokasi ini merupakan salah satu lahan PT. SGSR yang di kuasa oleh perusahaan secara ilegal tanpa ada HGU. 
"Saya harap Batalion Teritorial ini nanti salah satu Batalion Teritorial yang cukup strategis ke beberapa Daerah yang ada di sumut yang cukup dekat jangkauannya. 
Karena pemerintah Kabupaten tapanuli tengah sangat mendukung adanya Batalion Teritorial yang di gagas oleh pemerintah khusus-nya pantai Barat, inilah lokasi yang akan di bangun yang telah ukur ulang oleh pihak BPN kabupaten tapanuli tengah di luar HGU PT. SGSR yang luas lokasinya sekitar 100 ha. 

Dalam perbincangan itu salah satu pihak Dirut dan Direksi PT. SGSR perwakilan sumut yang berinisial R Sitinjak, Mempertanyakan Dasar Alas Hukum yang 451 ha milik HGU PT. SGSR yang di lontarkan oleh pihak Bupati tapanuli tengah di Aula kantor camat kecamatan Sirandorung. 

Setahu saya sebagai perwakilan Direksi atau Direktur PT. SGSR perwakilan medan, lahan yang di gunakan oleh PT. SGSR adalah bukan lahan tidur yang bisa di ambil alih oleh negara, begitu saja. 

Semuanya lahan yang di kelola oleh PT. SGSR HGU sudah jelas ada, dan sudah kami urus izinya di Badan pertanahan Nasional (BPN). 

 Bupati tapanuli tengah "Masinton Pasaribu SH, Menerangkan secara Gamblang kepala Direksi/Dirut perwakilan PT. SGSR yang ikut hadir di pengecekan lokasi pembangunan Batalion Teritorial, Saya sebagai bupati atau pemerintah dan perwakilan negara sudah memeriksa Semua HGU PT. SGSR yang selama ini di klaim pihak PT. SGSR ada izin HGU-nya ternyata ada 451 tidak ada izin HGU-nya. 


PT. SGSR selama ini tidak ada partisipasinya untuk menjalankan peraturan perintah 20% untuk kesejahteraan masyarakat hanya mementingkan perusahaan. 

Dan Lahan 451ha yang tidak ada izin HGU-nya yang selama ini di kuasai oleh pihak PT. SGSR di mana hasilnya, apakah ada untuk masyarakat kecamatan Manduamas & sirandorung, apakah itu bukan termasuk pidana. 

Apakah kami datang untuk mengecek lahan pembangunan Batalion Teritorial ini tidak melibatkan negara, ada Kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tapanuli tengah dan pihak Dandim 0211/TT letkol Inf Fernando Batubara beserta lainnya. 


Saya sebagai pemerintah Kabupaten tapanuli tengah, Akan Hadir untuk Rakyat, jangan samakan saya dengan pemimpin yang dulu-dulu yang bisa pihak perusahaan Goyah kan. (Bagi Hasil) 

Percuma saya ladenin anda sebagai Direksi,/direktur perwakilan Sumut PT. SGSR di lapay terbuka seperti ini. 

Nanti kita akan buat tempat untuk perdebatan tentang 451 ha HGU PT. SGSR yang lama di kuasai oleh perusahaan tanpa ada kontribusi kepada masyarakat. 

Saya bupati tapanuli tengah Masinton Pasaribu SH dan Wakil bupati tapanuli tengah Mahmud Efendi Lubis yang mengundang Pihak Dandim 0211/TT letkol Inf Fernando Batubara beserta porkopinda mengecek lahan pembangunan Batalion Teritorial ini tanpa ada permisi dengan pihak perusahaan PT. SGSR yang kami tinjau lahan Negara bukan lahan perusahaan PT. SGSR, karena setiap jengkal pun tanah yang ada di negara Indonesia negara harus hadir. 

(Ungkapan-nya) hadirian sihotang.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال