Bikin Postingan Provokatif di FB, Renaldo Pebrian Kini Jadi TersangkaPalembang.

Bikin Postingan Provokatif di FB, Renaldo Pebrian Kini Jadi TersangkaBikin Postingan Provokatif di FB, Renaldo Pebrian Kini Jadi Tersangka

Palembang -- Seorang pelaku penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui Media sosial (Medsos) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selasa (16/9/25).

Pelaku tersebut diketahui bernama Renaldo Pebrian warga Palembang ditangkap anggota Polrestabes Palembang Senin (01/09/25). Kemudian dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (2/9/25).

Renaldo Pebrian warga Lorok Pakjo Palembang ditangkap karena telah melakukan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (1/9/25) agar Palembang menjadi rusuh.

Penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka satu hari sebelum aksi masa yang melakukan penyerangan pembakaran kendaraan dan Post Polisi di dekat Palembang Indah Mall (PIM) dan dikantor Ditlantas serta penyerangan Mapolda Sumsel.

Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Surapratomo Octobianto mengatakan, "Tersangka sudah memposting sekitar 7 kali di akun Aldo Irentande FB".

"Postingan mengandung penghasutan dan ujaran kebencian, sebagian besar ke institusi pemerintah dan aparat keamanan, kita sudah minta pendapat tim ahli, kasus akan di kembangkan", ujarnya.

Barang bukti yang di amankan 1 buah Hp, Akun Facebook (FB) dan beberapa postingan.

Akibat perbuatannya, Renaldo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.

Palembang -- Seorang pelaku penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui Media sosial (Medsos) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selasa (16/9/25).

Pelaku tersebut diketahui bernama Renaldo Pebrian warga Palembang ditangkap anggota Polrestabes Palembang Senin (01/09/25). Kemudian dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (2/9/25).

Renaldo Pebrian warga Lorok Pakjo Palembang ditangkap karena telah melakukan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (1/9/25) agar Palembang menjadi rusuh.

Penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka satu hari sebelum aksi masa yang melakukan penyerangan pembakaran kendaraan dan Post Polisi di dekat Palembang Indah Mall (PIM) dan dikantor Ditlantas serta penyerangan Mapolda Sumsel.

Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Surapratomo Octobianto mengatakan, "Tersangka sudah memposting sekitar 7 kali di akun Aldo Irentande FB".

"Postingan mengandung penghasutan dan ujaran kebencian, sebagian besar ke institusi pemerintah dan aparat keamanan, kita sudah minta pendapat tim ahli, kasus akan di kembangkan", ujarnya.

Barang bukti yang di amankan 1 buah Hp, Akun Facebook (FB) dan beberapa postingan.

Akibat perbuatannya, Renaldo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال