Andi Cs Diduga Memberatkan Penambang di Laut Romodong

 


Belinyu, Rabu (24/9/2025) — Sejumlah warga Romodong, yakni Andi, Wak Adi, Herman, dan Bakri, diduga mengatasnamakan panitia desa untuk meminta tambahan kompensasi berupa empat (4) cantingan kepada para penambang yang beroperasi di perairan Romodong. Permintaan ini dinilai sangat memberatkan, karena para penambang sebelumnya telah memberikan kompensasi sebesar 10 persen ditambah Rp1 juta setiap minggu.

“Kalau ditambah lagi empat cantingan, jelas memberatkan. Pertanyaannya, untuk apa dan kemana tujuan cantingan itu?” ujar salah satu penambang.

Saat ini, Pantai Romodong yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, telah dipenuhi puluhan ponton isap produksi (PIP). Kawasan yang dulunya merupakan destinasi wisata kini beralih fungsi menjadi lokasi aktivitas tambang laut.

Menurut sumber di lapangan, para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut sudah memiliki SPK (Surat Penunjukan Kerja) dan bekerja di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.

Ketentuan IUP dan SPK PT Timah mewajibkan seluruh penambang menyerahkan hasil produksinya kepada PT Timah. Hal ini bertujuan menjamin legalitas dan pencatatan produksi, sekaligus memberantas praktik tambang ilegal. Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat menertibkan, membina, memberdayakan, serta mengelola penambang secara legal, dengan konsekuensi tegas berupa pengeluaran dari wilayah IUP bagi yang tidak patuh.

Jurnalisme Info – Rusman

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال