Batu Bara, jurnalisme.info-
Kapolres
Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam
Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan rilis pengungkapan empat kasus
narkotika dengan para tersangkanya berikut barang bukti narkotika jenis sabu
sebanyak 26 bungkus seberat 29.168 gram, pil ekstasi 11 kilogram sebanyak
60.940 butir, daun ganja seberat 25,6 kilogram dan 3.393 Pcs liquid vave, senin
(4/8/2025).
Dalam kasus pertama, Dipaparkan Doly,
pengungkapan terbaru kasus sabu dan pil ekstasi dengan 2 tersangka GPS, 32
tahun, dan DS, 37 tahun, keduanya warga DKI Jakarta.
Keduanya
ditangkap tim Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Ramses Panjaitan di
Jalan umum Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada
Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB.
Kronologis
kejadian "Saat itu kedua tersangka mengendarai mobil pribadi merek Daihatsu
Ayla warna hitam Nopol BK 1123 YE hendak menuju arah Riau," jelasnya. Tim
yang telah melakukan penyelidikan mendalam tidak menyia-nyiakan kesempatan
tersebut dengan menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka langsung diamankan
dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan dua tas hitam, setelah
digeledah di dalam tas pertama tim menemukan 26 bungkus teh Cina warna hijau
berisikan sabu seberat brutto 28,135 gram. Sedangkan pada tas kedua, ditemukan
11 bungkus pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 60.940 butir.
Selain
itu dilakukan juga penyitaan berupa 3 unit handpone android, uang tunai
Rp517.000, serta 1 unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna hitam Nopol BK 1123 YE
berikut STNKnya dan 1 keping kartu ATM.
Ketika
diinterogasi, tersangka GPS dan DS mengakui mereka merupakan kurir dan hendak
mengantar barang haram tersebut ke Palembang Sumatera Selatan.
Keduanya
juga mengakui akan menerima upah sebesar Rp300 juta bila barang bukti tiba di
Palembang.
Kasus kedua,
dirilis kasus narkotika jenis baru berupa liquid vave sebanyak 3.393 dengan
tersangka IR, 24 tahun, warga Provinsi Aceh. Tersangka ditangkap di Kecamatan
Lima Puluh. "Liquid vave ini merupakan narkotika jenis baru yang
didatangkan dari Malaysia," jelas Doly.
Kasus
ketiga, dirilis kasus pengungkapan sabu dengan tersangka inisial SR, 28 tahun,
dan MIR, 29 tahun, keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kedua
tersangka ditangkap di Jalan Acces Road Kecamatan Medang Deras disita 1 bungkus
narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.033 gram.
Kasus
keempat, yang dirilis merupakan kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan
tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan
kasus ini bermula saat tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah
tersangka. Dari penggerebekan tersebut ditemukan daun ganja seberat 600 gram
serta 2 bon faktur pengiriman daun ganja melalui perusahaan expedisi di Lima
Puluh.
Ketika
tim dengan membawa tersangka mendatangi kantor perusahaan expedisi, tim
menemukan dua kotak besar berisikan 25 bungkus daun ganja seberat 25 kilogram.
Dari Lima
tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132
ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No.
35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan
tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2),
Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pada
kesempatan tersebut, Doly kembali menegaskan komitmen memberantas narkotika
hingga ke akarnya. "Untuk itu kami minta kerjasama masyarakat dan
rekan pers agar menginformasikan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara
agar segera kita tindaklanjuti," jelasnya.
Ia juga
mengajak warga untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi memberantas narkoba.
(Fajar)

