Polres Batu Bara Laksanakan Konferensi Pers Rilis Kasus Narkoba

Batu Bara, jurnalisme.info-

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan rilis pengungkapan empat kasus narkotika dengan para tersangkanya berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus seberat 29.168 gram, pil ekstasi 11 kilogram sebanyak 60.940 butir, daun ganja seberat 25,6 kilogram dan 3.393 Pcs liquid vave, senin (4/8/2025).


Dalam kasus pertama, Dipaparkan Doly, pengungkapan terbaru kasus sabu dan pil ekstasi dengan 2 tersangka GPS, 32 tahun, dan DS, 37 tahun, keduanya warga DKI Jakarta.


Keduanya ditangkap tim Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Ramses Panjaitan di Jalan umum Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB.


Kronologis kejadian "Saat itu kedua tersangka mengendarai mobil pribadi merek Daihatsu Ayla warna hitam Nopol BK 1123 YE hendak menuju arah Riau," jelasnya. Tim yang telah melakukan penyelidikan mendalam tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan dua tas hitam, setelah digeledah di dalam tas pertama tim menemukan 26 bungkus teh Cina warna hijau berisikan sabu seberat brutto 28,135 gram. Sedangkan pada tas kedua, ditemukan 11 bungkus pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 60.940 butir.


Selain itu dilakukan juga penyitaan berupa 3 unit handpone android, uang tunai Rp517.000, serta 1 unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna hitam Nopol BK 1123 YE berikut STNKnya dan 1 keping kartu ATM.


Ketika diinterogasi, tersangka GPS dan DS mengakui mereka merupakan kurir dan hendak mengantar barang haram tersebut ke Palembang Sumatera Selatan.


Keduanya juga mengakui akan menerima upah sebesar Rp300 juta bila barang bukti tiba di Palembang.


Kasus kedua, dirilis kasus narkotika jenis baru berupa liquid vave sebanyak 3.393 dengan tersangka IR, 24 tahun, warga Provinsi Aceh. Tersangka ditangkap di Kecamatan Lima Puluh. "Liquid vave ini merupakan narkotika jenis baru yang didatangkan dari Malaysia," jelas Doly.


Kasus ketiga, dirilis kasus pengungkapan sabu dengan tersangka inisial SR, 28 tahun, dan MIR, 29 tahun, keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.


Kedua tersangka ditangkap di Jalan Acces Road Kecamatan Medang Deras disita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.033 gram.


Kasus keempat, yang dirilis merupakan kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.


Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut ditemukan daun ganja seberat 600 gram serta 2 bon faktur pengiriman daun ganja melalui perusahaan expedisi di Lima Puluh.


Ketika tim dengan membawa tersangka mendatangi kantor perusahaan expedisi, tim menemukan dua kotak besar berisikan 25 bungkus daun ganja seberat 25 kilogram.


Dari Lima tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


Sedangkan tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


Pada kesempatan tersebut, Doly kembali menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akarnya. "Untuk itu kami minta kerjasama masyarakat dan rekan pers agar menginformasikan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara agar segera kita tindaklanjuti," jelasnya.


Ia juga mengajak warga untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi memberantas narkoba.


(Fajar)

 

 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال