Sumba, jurnalisme.info-
Terdakwa Eduard Frengki Wunu (42) dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana 1M oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi, menyediakan pornografi, menawarkan atau mengiklankan ,baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33.
Jo pasal 7 Jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dl dakwaan Penuntut Umum.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Johansen Christian Hutabarat ,SH.MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 6 Agustus 2025, di pimpin oleh Majelis Hakim I Made Adhi Yudisatria,SH, ,didampingi oleh dua hakim anggotanya.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,memutuskan agar Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 33 Jo pasal 7 Jo pasal 4 ayat (2) huruf d. UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukumam 8 Tahun Penjara dan denda I M karena terdakwa mendanai atau memfasilitasi perbuatan Pornografi, menyediakan, menawarkan atau mengiklankan baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual, pinta JPu. Dan selain hukuman penjara, JPU menuntut agar Terdakwa dihukum membayar denda sebesar I Millyar subsidaiar 6 bulan kurungan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Hal- hal yang memberatkan terdakwa bagi adalah :
1. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
2. perbuatan Terdakwa telah melanggar norma kesusilaan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah
1. Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa belum pernah dihukum.
3. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Usai membaca tuntutan,Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoinya secara lisan mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa dengan alasan karena :
Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi, terdakwa berlaku sopan dipengadilan, serta terdakwa merupakan tulangpunggung keluarganya.
Dan Majelis Hakim menundsh sidang pekan depan dengan agenda pembacaan Putusan.
(Lodowikus)

