Eduard Frengki Wunu di Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sumba, jurnalisme.info-

Terdakwa Eduard Frengki Wunu (42) dituntut  8 tahun penjara dan denda pidana 1M  oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus mendanai  atau memfasilitasi perbuatan pornografi, menyediakan  pornografi, menawarkan atau mengiklankan ,baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33.


Jo pasal 7 Jo pasal 4 ayat (2)  huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang pornografi sebagaimana dl dakwaan Penuntut Umum.


Tuntutan itu dibacakan  oleh Jaksa Penuntut Umum Johansen  Christian  Hutabarat ,SH.MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 6 Agustus 2025, di pimpin oleh Majelis Hakim I Made Adhi Yudisatria,SH, ,didampingi oleh dua hakim anggotanya.


Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan meminta  agar Majelis hakim yang mengadili  perkara tersebut,memutuskan agar Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 33 Jo pasal 7 Jo pasal  4 ayat (2)  huruf d. UU  No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.


"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan  hukumam 8 Tahun Penjara dan denda I M  karena terdakwa mendanai atau memfasilitasi perbuatan Pornografi, menyediakan, menawarkan atau mengiklankan  baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual, pinta JPu. Dan selain  hukuman penjara, JPU menuntut  agar Terdakwa dihukum  membayar denda sebesar I Millyar subsidaiar 6 bulan kurungan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


Hal- hal yang memberatkan terdakwa bagi adalah : 

1. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

2. perbuatan Terdakwa telah melanggar norma kesusilaan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah 

1. Terdakwa menyesali  dan mengakui perbuatannya.

2. Terdakwa belum pernah dihukum.

3. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

 

Usai membaca tuntutan,Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoinya secara lisan mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia  untuk memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa dengan alasan karena :

Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan  tidak mengulanginya lagi, terdakwa berlaku sopan dipengadilan, serta terdakwa merupakan tulangpunggung keluarganya. 

 

Dan Majelis Hakim menundsh sidang pekan depan dengan agenda pembacaan Putusan.


(Lodowikus)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال