Bangka Tengah – Jurnalisme Info
Sebuah usaha vulkanisir ban yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Usaha milik Doni ini hanya mencantumkan surat domisili usaha dari pemerintah desa dan surat izin usaha tahun 2020 yang terpampang di depan gudang.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, usaha vulkanisir ban termasuk dalam kategori usaha menengah dan seharusnya memiliki izin usaha yang lengkap, di antaranya:
-
KBLI 22112 – Klasifikasi resmi untuk kegiatan vulkanisir ban menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) – Sebagai identitas dan bukti legalitas usaha, yang menggantikan SIUP, TDP, dan SKT.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk keperluan perpajakan.
Lebih mengkhawatirkan, gudang tempat usaha ini berada di kawasan padat penduduk. Dari pantauan di lokasi, terdapat 14 unit mesin cetak ban bekas yang beroperasi, serta sejumlah pekerja yang tampak tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja dan dampak lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada pemilik usaha tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat awak media melakukan peliputan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih mencoba menghubungi Doni untuk meminta klarifikasi, khususnya terkait izin lingkungan dan dokumen legalitas seperti NPWP.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha skala menengah yang beroperasi di area permukiman demi menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
(Jurnalisme Info – Aryantoni)