SUMEDANG – Komitmen Kepala Desa Cibungur, Ahmad Solih, untuk mengembalikan sisa anggaran proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 17 juta ke Dusun Bakanjambe pada Oktober 2025 menjadi sorotan publik. Janji itu disampaikan di depan ratusan warga yang menggelar aksi protes ke kantor desa, Kamis malam (24 Juli 2025).
Aksi tersebut menuntut transparansi dalam pengelolaan proyek TPT yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 48,315.000,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus lima belas)
Versi Pemerintah Desa: Proyek Sudah Selesai dan Diaudit
Kepala Desa Ahmad Solih menyatakan bahwa pengerjaan TPT sudah rampung sepanjang 40 meter, sesuai laporan dan verifikasi Inspektorat Kabupaten.
“Semua sudah diaudit dan dilaporkan. Sisa dana dikembalikan ke kas desa untuk keperluan lain sesuai aturan,” tegasnya.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan audit dilakukan dan apakah ada notulen musyawarah terkait pengalihan dana sisa.
Temuan Warga: Panjang Hanya 32 Meter, Bukan 40 Meter
Supriadi, perwakilan warga Dusun Bakanjambe, mengklaim bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan warga menunjukkan hasil berbeda.
“Kami ukur langsung dengan tukang. Hasilnya hanya 32 meter. Lalu, siapa yang harus dipercaya—laporan desa atau mata kepala kami sendiri?” ujarnya.
Dadan, Ketua RT 02, juga menambahkan bahwa sisa anggaran Rp 17 juta baru diakui setelah warga turun ke jalan.
“Sebelumnya tidak disebut-sebut. Baru muncul setelah aksi kami,” katanya.
Pertanyaan Warga yang Belum Terjawab
-
Kenapa sisa dana baru diumumkan setelah ada demo?
Warga curiga dana itu akan dialihkan tanpa diketahui jika mereka tidak bersuara. -
Bolehkah Dana Dialihkan ke Dusun Lain Tanpa Musyawarah?
Warga mempertanyakan keabsahan pengalihan dana sisa ke Dusun Cibonteng yang terkena longsor. Padahal, menurut UU Desa, harus ada partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan anggaran. -
Audit Inspektorat vs Fakta Lapangan
Perbedaan antara hasil pengukuran warga dan klaim audit pemerintah menjadi polemik. Warga mempertanyakan objektivitas proses audit.
Menuju Oktober: Warga Tidak Akan Diam
Pemerintah Desa berjanji akan mengalokasikan kembali sisa Rp 17 juta untuk melanjutkan proyek TPT di Bakanjambe pada Oktober 2025. Namun, warga bertekad mengawal janji ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan lengah. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, warga akan terlibat langsung,” tegas Supriadi, Koordinator Aksi Warga.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun mengakui bahwa selama ini pengawasan kurang maksimal. Ketua BPD, Dedi, berjanji akan lebih aktif dalam proses berikutnya.
Langkah Warga: Dari Protes ke Pengawasan Aktif
- Warga telah membentuk Tim Pengawas Masyarakat untuk mengawal lanjutan proyek.
- Permintaan salinan dokumen RAB dan laporan proyek diajukan melalui jalur resmi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Warga juga menjalin komunikasi dengan LSM Antikorupsi guna pendampingan audit independen.
Analisis: Ini Bukan Soal Rp 17 Juta Semata
Lebih dari sekadar angka, kasus ini menjadi ujian akuntabilitas pemerintah desa. Jika janji ini tak ditepati, risiko kehilangan kepercayaan masyarakat sangat besar.
“Dana desa itu darah warga. Tak boleh dikelola dalam gelap,” kata Dadan, Ketua RT 02, menyimpulkan.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan wawancara langsung, dokumentasi warga, dan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa. Informasi akan terus diperbarui hingga Oktober 2025.(Dhs)

