Bangka Selatan – Jurnalisme Info, 5 Juli 2025
Aktivitas tambang timah ilegal jenis TI rajuk atau tingai yang beroperasi di Kolong Ringeng, Parit 8, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, semakin meresahkan warga setempat. Tambang yang beroperasi tepat di sekitar permukiman ini disebut-sebut dikoordinir oleh seorang warga bernama Yadi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa sejak aktivitas tambang tersebut dimulai, mereka mengalami berbagai kerugian. Salah satu dampak langsung adalah hilangnya sumber air bersih yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan mandi dan sehari-hari. Selain itu, jarak antara bibir kolong dan rumah warga hanya sekitar 5 meter, sehingga mereka khawatir rumah-rumah mereka dapat terancam longsor atau bahkan tenggelam.
Aktivitas tambang ini diketahui beroperasi pada malam hari, dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Para penambang tidak diizinkan bekerja pada siang hari karena khawatir akan mendapat penindakan dari aparat. Hal ini diduga merupakan strategi pengurus lokasi agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa gangguan.
Menurut informasi dari warga, Yadi selaku pengelola lapangan memungut setoran dari setiap ponton penambang sebesar Rp300.000 per malam. Dengan sekitar 45 ponton yang beroperasi di lokasi, nilai total setoran yang dikumpulkan setiap malam mencapai puluhan juta rupiah. Warga juga menduga bahwa sebagian dari dana tersebut disetorkan kepada oknum aparat.
Ironisnya, sementara keuntungan dari hasil tambang mengalir ke oknum tertentu, masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan dan sosial. Suara bising mesin tambang setiap malam semakin menambah penderitaan warga yang telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada RT/RW, pihak kepolisian sektor setempat, bahkan hingga Polres Bangka Selatan, namun belum mendapat respons yang memadai.
Tim Jurnalisme Info telah mencoba menghubungi Yadi melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Selain itu, awak media juga akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim Bangka Selatan berinisial RNR yang disebut-sebut turut mengoordinasi kegiatan tambang malam hari di Kolong Ringeng, Parit 8, Kecamatan Toboali.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas demi menghentikan kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Jurnalisme Info (Rusmantoro)