Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-
Bupati Pasaribu, SH,MH bertindak dan menyikapi keluh kesah masyarakat terhadap aktivitas Perkebunan sawit PT. Nauli sawit. Dalam pertemuan terbuka yang digelar di Aula kantor camat kecamatan sirandorung sab'tu 12/07/2025 sekitar pukul 10:00wib.
Sejak bulan Juni 2025 kami telah memanggil seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di tapanuli tengah, kalau betul-betul salah dan melanggar aturan kami akan tindaklanjuti tegas.
Apa lagi perusahaan PT. Nauli sawit salah satu perusahaan yang sering bentrok dengan pihak masyarakat, dan pemerintah tapanuli tengah Akan Hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menuntaskan permasalahan ini.
Masinton Pasaribu SH, MH mengatakan kepada pihak Dirut PT. Nauli sawit, Akiong "jangan Pernah mendirikan Negara di atas negara"? karena saya sudah banyak mendengar keluh kesah masyarakat tentang ke sewenang-wenangan Dirut PT. Nauli sawit terhadap Buruh dan Masyarakat.
Karena pihak PT. Nauli sawit selama ini belum pernah melakukan kemitraan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten tapanuli tengah seperti 20% kewajiban perusahaan menurut undang undang perkebunan Republik Indonesia serta, CSR harus betul-betul tersalurkan kepada masyarakat kecamatan dan diawasi oleh pihak kabupaten tapanuli tengah.
PT. Nauli sawit ini salah satu perusahaan yang banyak melanggar peraturan Perintah dan membuat peraturan sendiri dan sangat menyengsarakan Masyarakat.
Karena itu pemerintah Kabupaten tapanuli tengah akan menindak tegas Pihak PT. Nauli sawit yang agar segera Mempersiapkan segala izin HGU-nya karena kami pihak pemerintah Kabupaten tapanuli tengah Tidak akan Mundur melawan corporation yang nakal dan tidak taat aturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.
Seperti Daerah Aliran sungai (DAS) yang sudah banyak di kuasai oleh pihak PT. Nauli sawit dan Hutan Mangrove yang di babat habis.
Pemerintah Kabupaten tapanuli tengah akan mengadakan pengukuran Ulang dan pengecekan Daerah aliran sungai yang betul-betul sudah di babat oleh pihak PT. Nauli sawit, Kalau jelas jelas Terbukti Izin Operasinal PT. Nauli sawit akan kita Stop sebelum kewajiban dan pengembalian Daerah aliran sungai, Hutan Mangrove betul-betul di kembali kan.
(Hadirian Sihotang)