Produksi Ayam di Sumedang Melimpah, Regulasi Masih Minim


 Sumedang, Jurnalisme.info – Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah penghasil ayam potong terbesar di Jawa Barat, dengan produksi mencapai 15 juta ekor per tahun. Meski angkanya mengesankan, para peternak di daerah ini masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait legalitas usaha dan aturan tata ruang yang belum jelas.

Sebagian besar usaha peternakan ayam digerakkan oleh peternak kecil hingga menengah yang tersebar di wilayah seperti Surian, Rancakalong, dan Tanjungsari. Namun, banyak di antaranya belum mengantongi dokumen perizinan resmi seperti UKL-UPL, izin lokasi, maupun izin dari Dinas Peternakan.

"Saya hanya punya kandang 500 ekor di belakang rumah. Mau urus izin, tapi bingung prosedurnya dan biayanya," ujar seorang peternak di Rancakalong.

Ketiadaan izin membuat para peternak berada dalam posisi rentan. Jika warga sekitar mengeluhkan bau atau limbah kandang, penertiban bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa adanya perlindungan hukum bagi peternak.

Pemerintah pusat dan provinsi sebenarnya telah menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya larangan mendirikan kandang dalam radius kurang dari 500 meter dari permukiman warga, serta kewajiban memiliki AMDAL bagi peternakan berskala besar.

Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara rinci mengatur sektor peternakan ayam. Hal ini berbeda dengan beberapa kabupaten tetangga seperti Cianjur dan Banyumas yang telah memiliki regulasi jelas mengenai jarak kandang, sanksi, dan zonasi tata ruang.

Ayam Sentul, Potensi Lokal yang Terabaikan

Selain ayam broiler, Sumedang juga memiliki ayam lokal unggulan bernama Ayam Sentul. Jenis ayam ini dikenal tahan terhadap penyakit, efisien dalam konsumsi pakan, dan mampu bertelur hampir setiap hari.

"Ayam Sentul cocok untuk peternakan rumahan. Sayangnya kurang dipromosikan, kalah pamor sama ayam broiler," kata salah satu seorang peternak asal Rancakalong.

Ayam Sentul dinilai berpotensi menjadi alternatif bagi peternak kecil yang ingin mandiri tanpa bergantung pada perusahaan besar. Namun, belum ada program promosi dan pengembangan yang signifikan dari pemerintah daerah.

Rekomendasi: Apa yang Bisa Dilakukan?

Untuk warga:

  • Laporkan ke RT/RW atau pemerintah desa jika ada kandang ayam yang menimbulkan gangguan lingkungan.
  • Dukung peternak lokal yang menjaga kebersihan kandang dan memelihara Ayam Sentul.

Untuk pemerintah daerah:

  • Segera menyusun dan menetapkan Perda khusus tentang peternakan ayam.
  • Memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada peternak kecil.
  • Mendorong pembentukan koperasi atau skema kemitraan peternak rakyat.



Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال