Batu Bara, jurnalisme.info-
Petambangan galian tanah urug diduga ilegal marak di Kabupaten Batu Bara. Pantauan, galian C diduga ilegal yang tepatnya di Dsn I Pulau Putri Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu bara menggunakan alat berat eskafator beko dan selanjutnya dibawa menggunakan truk.
Satu unit alat berat beko yang dikendalikan oleh seorang
operator terlihat sedang melakukan aktifitas mengeruk dan mengisi beberapa truk
dengan tanah yang dikeruknya, Kamis (17/7/2025).
Dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengatakan tanah urug
tersebut hendak dibawa ke Desa Petatal Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Ditanya masalah perizinan dan penggunaan BBM, pekerja yang
tidak bersedia mengungkapkan jati dirinya tersebut mengelak.
Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara
Taavi Juanda mengatakan belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa
Antara.
"Ijin dikeluarkan Provinsi, namun belum ada
pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara," kata Taavi.
Dilain pihak, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP
Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian (ilegal) di
Kabupaten Batu Bara.
"Terima Kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara telah berkomitmen untuk
menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten
Batu Bara. Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi
dan selidiki kegiatan galian dimaksud. Terima kasih," jelas Fahmi.