Penggorengan Timah Ilegal Marak di Mentok, Warga Pertanyakan Sikap Aparat



Mentok, Bangka Barat – Aktivitas penggorengan pasir timah yang diduga ilegal ditemukan di wilayah Mentok, tepatnya di Jalan Raya Muntok–Pelabuhan Tanjung Kalian, Gang Culong. Lokasi tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial BJ, warga Mentok, yang disebut-sebut telah lama berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan pengolahan pasir timah di daerah ini.


Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, tampak kegiatan pengolahan pasir timah secara manual masih berlangsung aktif.


Terlihat tumpukan pasir timah dan tungku penggorengan beroperasi dengan sejumlah tenaga kerja yang melakukan proses pemurnian. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan adanya tanda-tanda legalitas atau dokumen resmi dari instansi berwenang yang mengizinkan aktivitas tersebut, Kamis (10/07/2025).


Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas penggorengan pasir timah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara terbuka. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau unsur kesengajaan dari pihak-pihak berwenang dalam menindaklanjuti aktivitas yang diduga ilegal ini.


“BJ itu bukan nama baru di dunia pertambangan dan penggorengan timah. Sudah sejak lama bermain, tapi seolah tak tersentuh hukum,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.


Potensi Pelanggaran Hukum


Jika aktivitas penggorengan pasir timah tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka BJ berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari BJ selaku pemilik usaha, serta dari Polres Bangka Barat, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat terkait keberadaan dan legalitas aktivitas penggorengan pasir timah di lokasi tersebut.

Jurnalisme Info - Rusmantoro

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال