Dana Desa Disulap Jadi Proyek Fiktif Warga Sugiharjo Geruduk Kejaksaan Deli Serdang




Batang Kuis | Jurnalisme–Info                      Dugaan Dana korupsi kembali tercium dari jantung desa. Sejumlah warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan Kepala Desa Sugiharjo, Hariadi Putra, beserta perangkatnya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan penyelewengan Dana Desa dalam proyek pembangunan tahun anggaran 2023/2024

Laporan tertanggal 13 Februari 2025 itu memuat sederet dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang diduga dilakukan secara sistematis dan tertutup oleh kepala desa bersama Sekretaris Desa, Ketua TPK, bendahara, dan beberapa pihak terkait

Dalam laporan yang ditandatangani perwakilan warga bernama Haidar, masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki penggunaan anggaran yang selama ini dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi

Warga mengacu pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Salah satu sorotan utama adalah proyek pembangunan jalan pertanian di Dusun III yang dianggarkan sebesar Rp57.750.000 dari total anggaran Rp160.444.000. Proyek ini disebutkan untuk pengerasan jalan sirtu namun berdasarkan peninjauan lapangan, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan. Hingga kini kondisinya masih becek dan berlumpur, tanpa jejak aktivitas pembangunan

Tak hanya itu, proyek drainase sepanjang 134 meter di Dusun II senilai Rp117.900.000 juga disorot. Hasil pekerjaan disebut jauh dari standar mutu. Dinding drainase ambruk hanya tiga minggu setelah selesai dibangun. Bagian lantai dasar bahkan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya asal jadi

Kecurigaan makin menguat saat warga menelusuri program bantuan bibit tanaman sebesar Rp110.000.000. Realisasi di lapangan tidak merata. Banyak warga tidak mendapatkan bibit sebagaimana dijanjikan. Distribusi hanya menyentuh kelompok tertentu yang diduga masih kerabat atau pendukung kepala desa

Pada kegiatan Posyandu, anggaran sebesar Rp74.050.000 untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan insentif kader serta Rp14.000.000 untuk pengadaan susu balita juga menjadi sorotan. Pelaksanaannya tidak disertai bukti administrasi seperti kuitansi atau berita acara penyerahan. Dana cair, tapi jejak penggunaannya kabur

Proyek pembangunan jalan menuju Gg. Bidin dibangun teras rumah di Dusun II juga dipertanyakan warga karena jalan tersebut hanya mengarah ke rumah keluarga kepala desa dan tidak menjadi prioritas kebutuhan warga desa secara menyeluruh. Masyarakat berharap kepada Bapak Udin selaku ketua BPD agar bekerja bersungguh sungguh untuk mengawasih tugas kinerja pemerintah Desa dan anggaran Desa. 

Proyek pembangunan teras rumah warga juga menuai keluhan. Hasil pembangunan terindikasi asal-asalan, dinding dan lantai retak, material diduga di bawah standar, sementara dananya tetap mengalir lancar

Anggaran sebesar Rp4.500.000 untuk pengelolaan TPU juga tak luput dari masalah. Dana itu dialokasikan untuk pembelian racun rumput namun pengelola TPU hanya menerima satu botol cairan. Tidak ditemukan bukti pembelian ataupun laporan penggunaan dana secara tertulis

Kegiatan pelatihan kader perempuan untuk pencegahan stunting yang menelan dana Rp20.000.000 diduga fiktif. Jadwal pelatihan dua hari, namun hanya berlangsung satu hari dengan jumlah peserta yang hadir tidak sesuai absensi. Sementara laporan dibuat seolah kegiatan berjalan sempurna

Yang paling mencolok, hampir semua proyek pembangunan diduga langsung dikerjakan oleh Kepala Desa tanpa pelibatan pihak ketiga. Ini tidak hanya menabrak aturan pengelolaan Dana Desa, tapi juga membuka ruang konflik kepentingan yang besar dan mematikan prinsip akuntabilitas

Warga mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Mereka berharap penegak hukum bertindak tegas demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada rakyat

“Dana desa itu milik rakyat, bukan milik pribadi. Jangan dikelola secara tertutup dan dipakai semaunya. Kami ingin keadilan dan transparansi,” tegas warga dalam laporannya

Dengan bukti dokumentasi yang telah dilampirkan, warga berharap kasus ini tidak berhenti di meja laporan. Harapan mereka sederhana: agar desa tidak lagi menjadi ladang bancakan bagi para oknum, dan pembangunan benar-benar berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. 

(Tim)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال