Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-
Dalam pertemuan-nya dengan Masyarakat kecamatan Manduamas dan sirandorung yang di adakan di Aula kantor camat kecamatan sirandorung pada tanggal 11/07/2025 sekitar pukul 10:00wib.
Bupati tapanuli tengah Masinton Pasaribu Mengatakan PT. SGSR yang berada di kecamatan Manduamas mempunyai lahan Ilegal sebanyak 451 ha tidak ada izin HGU-nya?
Perkataan tersebut di lontarkan Bupati tapanuli tengah Masinton Pasaribu, di tengah-tengah Masyarakat kecamatan Manduamas dan sirandorung dalam acara penyelesaian konflik antara Masyarakat dengan perusahaan.
Bupati tapanuli tengah juga mengatakan sebanyak 451 ha lahan milik PT. SGSR (HGU) yang sudah di tanami belum ada izin ya PKKPR, IUP dan dokumen lainnya.
"451 ha lahan ilegal milik PT. SGSR yang selama ini di tutup Tupi dari Masyarakat Manduamas dan sirandorung kurang tahu akan segera kita bawa ke Ranah hukum, karena negara kita negara hukum.
Mulai sekarang Masyarakat tidak boleh lagi jadi penonton di tanah sendiri sebelum PT. SGSR membagun Kemitraan ke pada masyarakat.
Mitra itu wajid kewajiban perusahaan pemilik izin, HGU menyisakan 20% dari luasan Areanya, dan di atur sekarang dalam bentuk Usaha produktif.
Bupati tapanuli tengah, Masinton Pasaribu menyatakan PT. SGSR sudah lama mengangkangi peraturan kewajiban plasma untuk itu pemerintah Kabupaten tapanuli tengah akan melakukan tindakan tegas terhadap PT. SGSR yang sangat melanggar Aturan dan kewajiban nya.
Dan kita akan tutup sementara PT. SGSR beroperasi sebelum mereka membuat kewajiban kemitraan"
"Jadi bapak ibu, dari luas hamparan PT. SGSR 7000 Ha yang di kelola belum memiliki kewajiban kemitraan dengan masyarakat sekarang saatnya kita akan hitung sama-sama berapa tahun PT. SGSR mengangkangi peraturan pemerintah dan menyengsarakan masyarakat kabupaten tapanuli tengah, dan masyarakat kecamatan Manduamas dan sirandorung.
Pemerintah Kabupaten tapanuli tengah akan mendorong PT. SGSR bertanggung jawab sosial dan menyalurkan CSR-nya kepada masyarakat kecamatan Manduamas dan sirandorung serta di laporkan secara rutin kepada pemerintah Kabupaten tapanuli tengah apa apa saja yang dilakukan oleh PT. SGSR untuk kesejahteraan masyarakat Manduamas dan sirandorung dari kewajiban 20% itu serta CSR nya.
(Hadirian Sihotang)