Deli Serdang , Jurnalisme-Info Puluhan papan bunga berjajar rapi di depan Polresta Deli Serdang, berisi ucapan terima kasih kepada Kapolresta yang dianggap berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah berinisial MS, dari SD Negeri 101928.
Namun di balik itu, muncul kegelisahan dari kalangan jurnalis. Banyak insan pers merasa terluka dan mempertanyakan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MS. Tiga wartawan dari media cetak dan online kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, situasi berubah ketika terjadi sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam kwitansi, berisi permintaan penghapusan berita dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Diduga, atas dasar kesepakatan itu, pihak Polsek Beringin bersama kepala sekolah menyusun strategi penjebakan terhadap ketiga wartawan tersebut. Akibatnya, mereka ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa papan bunga yang dikirim oleh oknum Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kecamatan berisi pesan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan, seolah seluruh tindakan jurnalistik adalah pemerasan. Ini melukai hati insan pers seluruh Indonesia, yang berjuang menjaga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Atas tindakan kejadian tersebut aliansi gabungan LSM dan jurnalis yang ada di kabupaten Deli Serdang
meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin dan jajarannya. Penanganan kasus yang melibatkan jurnalis seharusnya mengedepankan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan penjebakan yang justru memperkeruh situasi kebebasan pers di Indonesia.
atas perihal tersebut yang ditakutkan wartawan menjauh terhadap polri,karna adanya pengkebirian tupoksi pers .(ST)