![]() |
(gambar ilustrasi di buat memakai chatgpt /dhs) |
Jurnalisme.info – Regulasi pelimpahan kuota siswa dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Praktisi hukum dan orang tua siswa mendesak klarifikasi, karena kebijakan ini diduga melanggar asas keadilan dan membuka celah penyimpangan.
Tahap pertama pelaksanaan SPMB Jabar 2025 telah rampung untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025.
Namun, perhatian kini tertuju pada SK Kadisdik Jabar Nomor: 9330/PK.02.01.03/SEKRE tertanggal 9 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Deden Saeful Hidayat, S.Pd., M.Pd. Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa sisa kuota dari calon siswa yang tidak mendaftar ulang pada tahap pertama dapat dilimpahkan ke jalur lain, bahkan ke tahap kedua. Adapun isi kebijakan pelimpahan itu adalah:
1. Kuota Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) dilimpahkan ke Afirmasi Disabilitas, dan sebaliknya.
2. Kuota Mutasi Orang Tua dilimpahkan ke Anak Guru, dan sebaliknya.
3. Sisa jalur Mutasi bisa dialihkan ke jalur Domisili dan Afirmasi.
4. Sisa kuota tahap 1 bisa dialihkan ke jalur Prestasi (berdasarkan nilai rapor) di tahap 2.
Jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 52 ayat (4), pelimpahan kuota seharusnya tidak dilakukan secara lintas jalur atau ke tahap selanjutnya. Bunyi pasalnya jelas:
“Dalam hal Calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa Kuota Daya Tampung diisi oleh Calon Murid Cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.”
Dengan demikian, kursi kosong semestinya diberikan kepada siswa cadangan teratas dari jalur yang sama, bukan dialihkan ke jalur lain atau ke tahap berikutnya.
Konflik Regulasi
Berdasarkan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah), maka SK Kadisdik Jabar ini berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan menteri yang secara hierarkis lebih tinggi.
Potensi Penyimpangan
Sejumlah pihak menilai, aturan pelimpahan kuota versi SK ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dikhawatirkan, akan muncul praktik “titipan” oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah kuota sisa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Praktisi hukum, Edi Sutiyo, S.H., menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait SK tersebut.
“Kami akan mempertanyakan regulasi ini kepada Kadisdik Jabar, dan bila perlu, melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Jabar. Ini menyangkut keadilan dan hak siswa,” ujarnya kepada wartawan.
Edi juga mengungkap telah menemukan satu kasus pelimpahan kuota yang mencurigakan di salah satu SMA Negeri di wilayah Bandung Timur. Namun, ia belum merinci nama sekolah tersebut.
Dampak dan Risiko
Jika kebijakan pelimpahan kuota tetap dijalankan tanpa mengindahkan Permendikdasmen, maka:
Siswa cadangan yang sebenarnya berhak bisa kehilangan kursi.
Sekolah berpotensi menjadi ajang transaksional jalur belakang.
Reputasi sistem seleksi pendidikan di Jabar bisa tercoreng.
Indikasi pelanggaran terhadap permendikdasmen dalam pelimpahan kuota SPMB Jabar 2025 bukan sekadar kesalahan teknis. Di balik kebijakan ini, muncul pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan potensi permainan kuota oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem.
Laporan dari salah satu SMAN di Bandung Timur memperkuat dugaan bahwa pelimpahan kuota tidak sesuai ketentuan pusat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar yuridis pelimpahan lintas jalur dalam SK tersebut.
Sementara itu, bukti-bukti di lapangan terus mengarah pada praktik yang berpotensi merugikan siswa cadangan dan mencederai prinsip keadilan dalam proses seleksi.
Tim redaksi Jurnalisme.info akan terus menelusuri dokumen, mewawancarai pihak-pihak terkait, termasuk dari salah satu SMAN yang berada di Bandung Timur, serta menggali fakta-fakta baru yang mungkin selama ini ditutup-tutupi. Informasi lanjutan akan diperbarui seiring perkembangan di lapangan—sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan keadilan dalam dunia pendidikan.(dhs)