Batang Kuis, Jurnalisme-Info Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 106178 Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta menyerahkan sebagian dana PIP yang diterima anak mereka, sebagai bentuk “ucapan terima kasih” kepada pihak sekolah.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah satu orang tua siswa kepada tim Media. Ia mengungkapkan bahwa saat pencairan dana PIP, terdapat permintaan tidak resmi dari oknum sekolah, yang diduga melibatkan wali kelas, operator dan unsur pimpinan sekolah.
“Katanya, sebagai ucapan terima kasih karena anak kami sudah diusulkan menerima bantuan. Padahal itu dana milik anak kami untuk keperluan sekolah,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, guna menunjang kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (16/4) menurut sumber yang dapat dipercaya, Tokoh Masyarakat Kecamatan Batang Kuis diundang melalui seluler oleh Kepala Sekolah SD Negeri 106178 untuk membicarakan masalah dan mencari solusi atas masalah yang sedang viral ini bertempat di SD Negeri 106178. Hadir dalam forum tersebut tokoh masyarakat, dan pihak sekolah.
Dalam pertemuan itu, disampaikan Kepala Sekolah SD Negeri 106178, operator sekolah secara terbuka mengakui bahwa pengumpulan dana “salaman” memang terjadi, dan menyebut bahwa dana tersebut diarahkan kepadanya karena penghasilannya sebagai operator sangat rendah. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dikumpulkan dari siswa penerima bantuan.
Yang mengejutkan, dalam komunikasi terpisah yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kepala sekolah SDN 106178 menyatakan kesediaannya untuk memberikan sejumlah uang kepada kontributor media sebagai bentuk “pengganti” atas pemberitaan yang telah beredar. Informasi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan publik terhadap etika serta transparansi yang semestinya dijunjung oleh pejabat pendidikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari sekolah secara institusional. Namun demikian, masyarakat dan pengawas pendidikan setempat mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini.
Jika terbukti melanggar aturan, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pengawasan ketat dan pembinaan serius terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan kini menjadi kebutuhan mendesak agar program seperti PIP tetap berjalan sesuai tujuan dan menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan....Awak Media.( Tim)