Dalam keterangan-ya kadis PMD kabupaten tapanuli tengah zulkifli simatupang Mengatakan Dalam sebuah media lokal yang berada di kabupaten tapanuli tengah, "Berdasarkan 19 Permendes no. 2 tahun 2024. Penggunaan Dana Desa tahun 2025 publikasi yang di lakukan oleh pemerintah Desa mencakup berbagai informasi penting" Kata-zulkifli.
Dan pasal 20 ayat (2) disebabkan publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran Anggaran yang di alokasikan.
Adanya berita tentang kadis PMD kabupaten tapanuli tengah, Zulkifli simatupang telah mengkondisikan beberapa oknum wartawan untuk mengutip Dana publikasi Desa, se kabupaten tapanuli tengah.
Mendapat kritikan keras Dari Salah satu Wartawan jurnalisme. Info "Hadirian sihotang" Yang bertempat tinggal di wilayah Dapil 3 kabupaten tapanuli tengah.
"Saya harap kepada kadis PMD kabupaten tapanuli tengah, Zulkifli simatupang jangan asal buat keputusan?.
Kami juga wartawan lokal yang berada di wilayah Dapil 3 perlu Makan! Jangan kadis PMD Zulkifli simatupang menaruh genderang, Perang! kepada kami wartawan lokal yang jauh dari ibu kota bahaya?
Soal Dukung mendukung, Mulai dari bapak Masinton Pasaribu belum calon bupati, Masih duduk di DPRI pusat kami sudah ikut berjuang Demo di depan Gedung DPRD kabupaten tapanuli tengah.
Bapak Zulkifli simatupang Masih Antek Antek Mantan Bupati yang lama. (Bahtiar sibarani)
Kali ini Jagan bapak kadis PMD buat keputusan sesat, Kami juga butuh makan sebagai profesi wartawan dan jangan coba -coba tidak Memanfaatkan SDM setempat. Biar tercipta Adil untuk semua.
Karena semua kepala Desa yang ada di wilayah Dapil 3 mendukung Dana publikasi Dana Desa seharusnya di berikan kepada Wartawan lokal yang berada di daerah masing-masing, karena merekalah teman kami dan tahu Desa kami bukan dari kabupaten tapanuli tengah, yang makan di Desa kami dan kecamatan kami.
(Hadirian Sihotang)