Jurnalisme. Info
Musi Banyuasin, Jurnalisme.online –
Diduga Nama seorang pria yang kerap disapa Jali kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat sebagai koordinator armada angkutan minyak ilegal hasil penyulingan tradisional (refinery ilegal) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Ironisnya, meskipun namanya santer dibicarakan, sosok ini seolah tak tersentuh hukum.
Kegiatan ilegal tersebut bukan sekadar isu belakang. Pada minggu, 22 Juni 2025, tim media kembali menemukan dua unit mobil tangki biru-putih dengan nopol BG 8095 DO dan BG 8348 DO sedang melintas di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kedua kendaraan tersebut terindikasi kuat mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal, yang disebut-sebut akan dikirim ke PT Energy Lematang Abadi.
Saat dikonfirmasi di lapangan, sopir dari kendaraan tangki itu menolak memberikan identitas. Namun secara terang-terangan menyebut bahwa kendaraan tersebut "di bawah koordinasi Jali". Ia juga mengungkap bahwa minyak yang diangkut merupakan jenis solar hasil masakan ilegal, dan tujuannya adalah industri PT Energy Lematang Abadi.
> “Mobil ini membawa solar dari kilang ilegal, koordinasinya dari Bang Jali,” ujar sopir kepada awak
Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen penegakan hukum oleh aparat terkait, khususnya Polres Musi Banyuasin. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa nama yang telah beredar luas seperti Jali, hingga kini belum tersentuh proses hukum?
Minyak hasil penyulingan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berbahaya bagi keselamatan publik, merusak lingkungan, serta merugikan negara miliaran rupiah akibat kehilangan potensi pajak dan pendapatan negara.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Kegiatan ini jelas-jelas melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi berat.
2. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan:
Membeli, menampung, atau menggunakan hasil kejahatan, termasuk BBM ilegal, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas:
Setiap kegiatan distribusi, pengangkutan, dan penjualan BBM wajib berizin dan terdaftar pada sistem distribusi nasional.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya agar pihak berwenang tidak tutup mata terhadap fenomena ini.
> “Kami minta Kapolres Muba dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini sudah sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Sayangnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Jali melalui nomor WhatsApp +62 821-6446-86XX, yang bersangkutan hanya membalas singkat:
> “Apa bang ini?”
Setelah itu, pesan selanjutnya tidak lagi direspons.
Redaksi jurnalisme.online menyatakan bahwa berita ini disusun berdasarkan temuan langsung di lapangan, keterangan narasumber, serta didukung data visual yang valid. Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan sesuai dengan prinsip jurnalis berimbang.
(rilish/tim)