Tempilang – Jurnalisme Info.
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Jurnalisme Info pada hari Senin, 16 Juni 2025, kami dari redaksi menyampaikan klarifikasi resmi terkait status lahan milik Bapak Sawal dan Bapak H. Sumarto.
Setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan ulang berdasarkan koordinat peta lokasi, diketahui bahwa posisi kebun milik Bapak Sawal dan Bapak H. Sumarto tidak berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kebun tersebut berada di wilayah hutan lindung adalah tidak benar.
Sehubungan dengan itu, redaksi Jurnalisme Info, termasuk jajaran perwakilan biro dan wartawan peliput, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Sawal dan Bapak H. Sumarto atas ketidakakuratan dalam pemberitaan tersebut.
Dari hasil penelusuran lanjutan serta informasi terbaru yang kami terima, dapat disimpulkan bahwa dugaan keterlibatan kedua pihak dalam perambahan kawasan hutan lindung tidak terbukti. Adapun laporan warga mengenai aktivitas perkebunan di kawasan Tanjung Niur, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik warga Tempilang dengan skala kecil dan berada di luar kawasan hutan lindung.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga akurasi informasi serta nama baik semua pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Jurnalisme Info
Rusmantoro