Jakarta, jurnalisme.info-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian Memastikan Akan Merevisi Keputusan
Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran
Kode Serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Yang Menyebut Empat
Pulau Masuk Ke Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Revisi Tersebut Dilakukan Usai Adanya
Kesepakatan Bersama Antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf Dan Gubernur
Sumut Bobby Nasution Yang Menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir
Besar, Dan Pulau Mangkir Kecil Masuk Ke Wilayah Aceh.
"Ketika
Beliau Berdua (Mualem Dan Bobby) Sudah Bersepakat, Sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Ini, Maka Mendagri Akan Melakukan Revisi Kepmendagri Nomor 300 Dan
Seterusnya. Kami Masukkan Empat Pulau Itu Ke Dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,"
Ujar Tito Dalam Konferensi Pers, Selasa (17/6/2025).
Selain Kepmendagri, Tito Juga Akan Meminta Badan Informasi
Geospasial (BIG) Untuk Merevisi Data Gazeter Yang Meliputi Wilayah
Administratif, Daratan, Dan Laut. Dengan Kedua Revisi Tersebut, Maka Pulau
Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Dan Pulau Mangkir Kecil Akan Sah
Menurut Hukum Menjadi Bagian Dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
"Sehingga Dengan Demikian, Menjadi Posisi Yang Sudah Legal
Dan Kuat Bahwa Empat Pulau Ini Secara Hukum Dan Dokumen-Dokumen Yang Ada,
Ditambah Dengan Juga Ada Tambahan-Tambahan Historis, Ada Keberadaan Jejak-Jejak
Dari Warga Aceh Singkil, Itu Jadi Petunjuk Dan Pendukung," Ujar Tito.
2 Dokumen
Rujukan
Diketahui,
Presiden Prabowo Memutuskan Status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir
Gadang, Dan Pulau Mangkir Ketek Masuk Ke Wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan
Prabowo Itu Diambil Usai Menggelar Rapat Bersama Tito, Muzakir, Bobby, Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Ahmad.
Dalam
Salinan Kesepakatan Bersama Antara Kemendagri, Muzakir Manaf, Dan Bobby
Nasution, Dijelaskan Bahwa Keempat Pulau Masuk Ke Wilayah Aceh Didasari Oleh
Dua Dokumen.
Dokumen
Pertama Adalah Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera
Utara Dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Pada 1992.
Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111
Tahun 1992 Tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara Dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh Pada 24 November 1992.
"Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang, Mendasari Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 Dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 Tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tanggal 24 November 1992, Masuk Menjadi Cakupan Wilayah Administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," Bunyi Kesepakatan Bersama Yang Ditandatangani Muzakir Dan Bobby, Serta Disaksikan Oleh Tito Dan Prasetyo.
Sumber: Kompas.com