Lumut Belinyu – Jurnalisme Info, Jumat (27/6/2025)
Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 bahwa pembangunan di atas atau sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dilarang kecuali untuk kepentingan publik seperti jembatan penyeberangan, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih saja terjadi.
Salah satu temuan terbaru terjadi di kawasan Desa Sinar Gunung, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Seorang warga bernama Iwan diduga mendirikan bangunan di bantaran DAS yang semestinya bebas dari segala bentuk konstruksi permanen.
Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 bahwa pembangunan di atas atau sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dilarang kecuali untuk kepentingan publik seperti jembatan penyeberangan, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih saja terjadi.
Salah satu temuan terbaru terjadi di kawasan Desa Sinar Gunung, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Seorang warga bernama Iwan diduga mendirikan bangunan di bantaran DAS yang semestinya bebas dari segala bentuk konstruksi permanen.
Tak hanya itu, Iwan juga disebut-sebut mengoordinir aktivitas penambangan timah ilegal (TI) di aliran sungai sekitar jembatan Lumut, yang dikenal dengan sebutan tambang TI sebu-sebu. Aktivitas ini tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem sungai dan membahayakan struktur lingkungan di sekitarnya.
Tindakan tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas jika tidak segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, tim Jurnalisme Info akan meneruskan temuan ini kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum guna proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalisme Info – Tim TEH