BG Bantah Tuduhan Rumah Dijadikan Markas Tambang Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum



Air Anyir, Bangka – Selasa (24/06/2025)

Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang terbit pada Minggu (22/06/2025), seorang warga berinisial BG menyatakan keberatan dan membantah isi pemberitaan tersebut. BG menilai berita tersebut tidak berdasar dan tidak memenuhi asas keberimbangan jurnalistik, karena menyebutkan bahwa rumah miliknya dijadikan "markas" tambang ilegal.

Baca Juga

    Dalam keterangannya, BG menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan nama baiknya dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa rumah yang dituduhkan sebagai markas tambang ilegal tersebut adalah tempat tinggal pribadinya satu-satunya.

    "Cemane bisa rumah tempat tinggal dibilang markas tambang? Kalau memang rumah ini jadi tambang, kami mau tinggal di mana? Ini rumah kami satu-satunya," ujar BG dengan nada kesal.

    BG juga menyoroti penggunaan kata “markas” dalam berita tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, markas diartikan sebagai tempat kedudukan atau pusat suatu kegiatan, khususnya yang bersifat organisasi atau kelompok, seperti markas militer, kepolisian, atau pusat operasional suatu institusi. Menurutnya, tidak ada kegiatan seperti itu yang berlangsung di rumahnya.

    Selain itu, pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa masyarakat Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, digemparkan oleh aktivitas tambang ilegal yang diklaim berpusat di rumah BG. BG membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa saat kunjungan tim media dilakukan, dirinya bahkan sedang tidak berada di rumah karena tengah menghadiri wisuda adiknya di Palembang.

    Kata “gempar” yang digunakan media tersebut pun dinilai berlebihan dan dapat membentuk opini yang menyesatkan. Dalam pengertian umum, “gempar” berarti suasana gaduh akibat peristiwa mengejutkan yang besar, yang dalam hal ini tidak terjadi secara faktual menurut keterangan BG.

    Atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan tanpa konfirmasi langsung, BG menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, guna memulihkan nama baiknya dan memastikan akurasi informasi di ruang publik.

    Jurnalisme info ( Toro )

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال