Topeng IUP kerja di area PT timah penambang liar mulai beraksi ngibulin aparat” pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 Diabaikan

 


Bangka Barat — Kerja keras Polsek Tempilang ( bulan Maret 2025) dalam memberantas pertambangan ilegal di kecamatan ranah hukum Polsek sangat tidak di hargai penambang liar oleh masyarakat Tempilang.

Pantai pasir kuning icon masyarakat Tempilang yang mana harus di jaga kelestarian maupun habitat alam sekitarnya karena satu satunya tempat tujuan wisata di provinsi Babel yang menyelenggarakan adat istiadat perang ketupat dan telah mendunia.

sebagai masyarakat kecamatan Tempilang sedih miris kinerja Polsek Tempilang dalam menjaga pantai dan laut di wilayah tersebut ujar Ml warga sekitar pantai pasir kuning.

terkait kinerja Polsek Tempilang menghimbau penambang liar seperti di abaikan, buktinya penambang Ilegal sampai sekarang masih bekerja dan sebagian ngaku ngaku punya ijin dari PT timah tampa melihatkan bukti izin yang dimaksud kepada awak media miaramars.com grup, ucapnya narasumber Inisial MI, rabu (08/05/2025/)

“Sangat banyak dampak negatif atas giat tambang kalau masih mengunakan alat alat yang tidak di lengkapi keselamatan kerja yang sesuai di anjurkan oleh undang-undang berlaku .

Baca Juga
pihak media dan lembaga terkait di provinsi ini meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan kegiatan di pantai pasir kuning yang tidak ada ijin tangkap dan stop.


Para pelaku tambang liar apabila melakukan lagi tanpa pertimbangan apa pun akan di proses secara hukum yang berlaku di NKRI sesuai ancaman pidana bagi pelaku apa bila melanggar himbauan yang telah di peringat kan oleh pihak Polsek Tempilang pada saat sosialisa bulan Maret 2025 silam.


penambang ilegal bisa di jerat berdasarkan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara yang telah di perbarui melalui undang-undang nomor 3 tahun 2020 sesuai ketentuan siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat di jerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan bayar denda Rp 100 miliar.

Sampai berita terbit pihak media akan terus meminta penjelasan dari pihak terkait.

(Jurnalisme Online/Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال