![]() |
(Foto istimewa :dibuat oleh aigpt) |
Maraknya aksi premanisme yang semakin terorganisir di Jawa Barat mendorong Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi penegas komitmen pemerintah daerah dalam memerangi kejahatan terstruktur yang mengganggu ketertiban umum.
Apa Itu Premanisme?
Secara bahasa, premanisme berasal dari kata Belanda "vrijman" (orang bebas) yang berkembang menjadi istilah pejoratif untuk menggambarkan tindakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan oleh kelompok yang bertindak di luar hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, premanisme sering dikaitkan dengan organisasi kriminal yang mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi.
I. Anatomi Kebijakan dalam Tinjauan Bahasa
1. Terminologi Kunci dalam Kepgub 300/2025
- Satgas Premanisme: Satuan khusus beranggotakan multi-institusi (Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial)
- Gangguan Ketertiban: Definisi diperluas mencakup pemerasan digital dan intimidasi birokratik
- Pendekatan Kultural: Solusi berbasis kearifan lokal, seperti melibatkan tokoh adat
2. Pergeseran Semantik
Dokumen ini secara linguistik menghindari stigmatisasi dengan:
- Mengganti istilah "preman" dengan "pelaku gangguan ketertiban" untuk presisi hukum
- Memisahkan antara "tindak pidana" (domain hukum) dan "rehabilitasi sosial" (domain pemda)
II. Dimensi Hukum dan Inovasi dalam Kepgub 300/2025
1. Terobosan Hukum
- Koordinasi Terintegrasi: Satgas berwenang memadukan data kepolisian, catatan sipil, dan dinas tenaga kerja untuk profiling pelaku
- Sanksi Administratif: Pencabutan NIK sementara bagi residivis premanisme (Pasal 12 ayat 3)
- Perlindungan Saksi: Mekanisme anonimitas bagi pelapor via aplikasi Jabar Lawan Preman
2. Dasar Hukum Pendukung
- Perppu No. 2/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
- Permendagri No. 10/2024 tentang Kolaborasi TNI-Polri dalam Ketertiban Umum
III. Kasus-Kasus Viral di Sumedang (2024-2025) yang Memperkuat Dasar Kebijakan
A. Mafia Angkutan Online (Januari 2024)
- Modus: Kelompok bermotor memaksa sopir Gojek dan Maxim membayar "iuran wilayah" di Kecamatan Cimanggung
- Viral di: TikTok @sumedang_bergerak (1,2 juta views) dan Portal "Radar Sumedang"
- Respon Satgas: 7 tersangka ditahan berdasarkan Pasal 8 Kepgub 300/2025 tentang pemerasan berjemaah
B. Preman Proyek Jalan Cadas Pangeran (Maret 2025)
- Kasus: Proyek nasional dihambat preman yang mematok "biaya koordinasi" 5% dari nilai proyek
- Pelaporan: Kontraktor melapor via Aplikasi Jabar Lawan Preman, dilindungi anonimitas
- Hasil: Pembekuan 2 izin usaha terkait pelaku (implementasi Pasal 15)
C. Intimidasi Pedagang Pasar Tompe (Mei 2025)
- Fakta: Pedagang diintimidasi preman berseragam ormas palsu berkedok "pengelola parkir"
- Ekspos Media: Investigasi Kompas TV Jabar dan trending Twitter #PasarTompeDarurat
- Intervensi: Satgas membubarkan ormas dan menetapkan 5 tersangka
IV. Implementasi & Tantangan di Sumedang
1. Capaian Positif
- Penurunan 60% laporan premanisme (data Polres Sumedang, Juni 2025)
- Kolaborasi Pesantren: Program "Santri Jaga Kampung" di Pondok Pesantren Suryalaya
2. Kritik & Kendala
- Overlap Kewenangan: Dualisme antara Satgas dan Polres dalam penanganan kasus
- Pungli Terselubung: Masih ada oknum aparat yang memanfaatkan jasa preman untuk proyek infrastruktur
V. Rekomendasi Strategis
1. Sosialisasi Massif: Kampanye melalui podcast lokal seperti "Ngobrol Pintar Sumedang"
2. Reward Pelapor: Insentif finansial bagi warga yang memberikan informasi valid
3. Audit Proyek: Pemeriksaan khusus proyek bernilai di atas Rp 1 Miliar untuk antisipasi premanisme birokratik
Kesimpulan
Kepgub 300/2025 menjadi game changer dalam pemberantasan premanisme di Jawa Barat, dengan Sumedang sebagai salah satu kabupaten uji coba efektivitas. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan partisipasi aktif masyarakat.
(Sumber: Disarikan dari berbagai sumber)
Tags
Artikel Sumedang