Batang Kuis |Jurnalisme-Info SuaraPrananta.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Kabupaten Deli Serdang, Dra. Yetti Defrina, menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap Dua Tahun Anggaran Dua Ribu Dua Puluh Empat di Sekolah Menengah Pertama Ampera Batang Kuis, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Ali Fahmi Tambunan.
Dalam keterangannya pada Kamis, dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh lima siang di Batang Kuis, Yetti menyampaikan kekhawatirannya atas temuan ketimpangan yang mencolok dalam struktur pengeluaran dana BOS yang diterima sekolah sebesar seratus delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, dengan pencairan dana dilakukan pada sembilan Agustus dua ribu dua puluh empat lalu, dan jumlah siswa penerima sebanyak seratus delapan puluh tujuh orang.
Yang menjadi sorotan utama, kata Yetti, adalah pos pembayaran honor yang membengkak hingga mencapai lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah, sementara beberapa kegiatan pokok yang langsung berkaitan dengan pembelajaran dan pengembangan mutu pendidikan justru nihil anggaran.
“Ini sangat tidak masuk akal. Kegiatan inti seperti pembelajaran, pengembangan profesi guru, hingga penyediaan alat multimedia untuk siswa, sama sekali tidak dianggarkan. Tapi honor justru menghabiskan hampir separuh dari total dana,” ujar Yetti tegas.
Ia menyebut kondisi tersebut sangat rawan disalahgunakan dan menunjukkan indikasi penyimpangan atau penyusunan anggaran yang tidak berpihak pada kualitas pendidikan siswa.
“Dana BOS itu bukan milik pribadi. Itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan untuk masa depan anak-anak. Kalau kegiatan pembelajaran saja tidak dialokasikan, lalu apa yang dilakukan sekolah?” tanya Yetti geram.
Berikut rincian penggunaan Dana BOS Tahap Dua SMP Ampera Batang Kuis:
Penerimaan peserta didik baru: dua ratus sepuluh ribu rupiah
Pengembangan perpustakaan: empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah
Evaluasi pembelajaran: sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
Administrasi kegiatan sekolah: dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah
Langganan daya dan jasa: empat juta delapan ratus ribu rupiah
Pemeliharaan sarana dan prasarana: sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah
Pembayaran honor: lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah
Pos kegiatan inti seperti pembelajaran dan pengembangan profesi: nol rupiah
Dengan data ini, Yetti meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana secara menyeluruh, serta mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam terhadap potensi penyimpangan yang merugikan hak-hak siswa.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ini ke Kejaksaan. Ini menyangkut hak anak-anak dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.
Redaksi Jurnalisme-Info akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru demi mendukung terciptanya pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masa depan generasi bangsa.
(Tim)