![]() |
(Foto : Scr dari akun resmi koperasi merah putih) |
Pedoman Baru Fokus pada Transparansi dan Profesionalisme
Jurnalisme.Info -Sumedang -MERAH PUTIH – Dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meluncurkan pedoman penyusunan struktur kepengurusan terbaru. Kebijakan yang dirilis Minggu (18/5/2025) ini menekankan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam rekrutmen pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi.
Struktur Kepengurusan yang Diperketat
Berdasarkan dokumen resmi yang dikutip dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No.1/2025, calon pengurus wajib memenuhi empat kriteria utama:
1. Kompetensi di bidang perkoperasian
2. Rekam jejak clean and clear
3. Independensi dari kepentingan keluarga
4. Non-afiliasi dengan pemerintahan desa
"Komposisi pengurus minimal lima orang dengan formasi lengkap mulai dari ketua hingga bendahara," jelas pernyataan resmi koperasi melalui akun Instagram @KopdesMerahPutih. Poin penting lain adalah kewajiban kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Mekanisme Pengawasan Multi-Layer
Badan pengawas ditetapkan harus berjumlah ganjil dengan minimum tiga anggota. Yang menarik, posisi ketua pengawas secara otomatis dijabat oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
"Kami memberlakukan sistem fit and proper test ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang hukum calon pengawas selama lima tahun terakhir," tambah pernyataan tersebut. Larangan nepotisme dipertegas dengan pelarangan hubungan keluarga hingga derajat pertama antar pengurus dan pengawas.
Fleksibilitas Manajemen Operasional
Untuk tingkat pelaksana, koperasi memberikan keleluasaan dalam penentuan jumlah pengelola sesuai kebutuhan usaha. Namun proses pengangkatannya harus melalui persetujuan Rapat Anggota yang difasilitasi Musyawarah Desa Khusus.
Dampak dan Harapan
Pakar ekonomi koperasi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Syafii, menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting. "Standar profesionalisme ini bisa menjadi benchmark bagi koperasi desa lain," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Dengan APK (Anggota Peminjam Koperasi) yang mencapai 89% menurut data terakhir, Koperasi Merah Putih menargetkan peningkatan kapasitas kelembagaan sebesar 25% pada akhir tahun ini melalui implementasi pedoman baru tersebut.(Dhs)
Sumber :IG: @KopdesMerahPutih