Kemanakah Lari Uang Rp 6000 Per Kg Dari Para penambang Timah Laut Suka Damai Toboali Yang Diduga Dilakukan Herman Sutanto(Aming)



Bangka Selatan –angkat bicaranya seorang anggota DPRD bernama Ferry untuk membela masyarakat membuat pihak Herman Sutanto(Aming) menjadi tidak senang dengan pemberitaan yang di keluarkan oleh beberapa rekan media dugaan pungli kepada para penambang dilaut suka damai Toboali dan pihak CV .

Dengan adanya pemberitaan tersebut Herman Sutanto(Aming) melaporkan pihak Ferry anggota DPRD dengan pencemaran nama baik.karena merasa berita tersebut tidak benar.(10 mei 2025)

Dikutip dari pernyataan Aming di media yang beredar, menurut Aming iuran sebesar Rp 6000 per kilogram yang di permasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan.iuran itu bersifat suka rela dan di tunjukan untuk keperluan sosial, operasional dan pengelolaan kegiatan.kesepakatan dibuat saat rapat disebuah cafe di pangkal pinang .ada enam direktur dan satu perwakilan yang hadir,dan semuanya menyetujui, iuran pun hanya akan di tagihkan setelah hasil timah di peroleh dan tidak bersifat wajib.jelas Aming.

Dalam laporan Herman Sutanto(Aming) pihak Ferry Selaku anggota DPRD dari fraksi partai Nasdem akan kembali melaporkan Balik pihak Herman Sutanto(Aming).

Dari keterangan Ferry saat di konfirmasi,kita sebagai wakil masyarakat harus menyampaikan ke publik karena itu tugas kita ,karena itu langsung dari aspirasi masyarakat kita ini wakil masyarakat.apa bila ada masyarakat ada kurang senang dengan perbuatan itu kita siap ke ranah hukum.dari delik pengaduan itu dia mengakui bahwa memang benar ada uang Rp 6000 itu tapi tidak di wajibkan.

Sekarang kalau uang Rp 6000 itu ada uang itu untuk apa dan dimana uang itu sekarang yang sekarang saya pertanyakan itu.dan saya sudah menanyakan langsung ke pihak yang punya IUP tidak pernah diadakan uang Rp 6000 jelas itu pungli kata oknum yang punya IUP itu . ujarnya.

Disini bapak sebagai wakil masyarakat karena itu ranah bapak untuk membela masyarakat karena disini kita ada data yang lengkap yang kita bicarakan ini bukan menyebarkan berita bohong sesuai aduan masyarakat.seandainya saya menyebarkan berita bohong saya siap juga di penjara dan apa bila berita ini kita sampaikan benar dan terbukti kita akan melaporkan balik pihak Herman Sutanto(Aming) dalam aduan pungli dan pencemaran nama baik.tegasnya .

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.


(Jurnalisme Online/Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال