![]() |
(Deden Syaiful Hidayat PLT Disdik Jawa Barat/j.info) |
Jurnalisme.info Bandung – 2 Mei 2025 | Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang memperketat pengaturan kegiatan sekolah seperti study tour, outing class, wisuda, hingga pendidikan karakter. Kebijakan ini merujuk pada dua surat edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 30 April 2025.
Melalui surat edaran bernomor 9026/PK.03.04/SEKRE, Disdik Jabar meminta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat untuk mengikuti ketentuan baru tersebut. Plt. Kepala Disdik Jabar, Dr. Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan berbasis karakter dan keselamatan siswa.
“Setiap satuan pendidikan wajib mempedomani edaran ini. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tegasnya.
Adapun dua surat edaran yang menjadi dasar kebijakan ini yaitu:
- SE Gubernur Jabar No. 42/PK.03.04/KESRA – mengatur kegiatan seperti study tour, outing class, dan wisuda;
- SE Gubernur Jabar No. 43/PK.03.04/KESRA – berisi 9 langkah pembangunan pendidikan menuju "Gapura Panca Waluya", yang menjadi visi pembangunan pendidikan Jawa Barat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Sekda, Inspektorat, dan BKD untuk pengawasan bersama.
Dengan aturan ini, Pemprov Jabar berharap kegiatan sekolah lebih aman, terarah, dan mendukung tumbuhnya generasi muda yang cerdas dan berkarakter.
daring ini?
Berikut adalah versi berita untuk media daring (online) dengan gaya jurnalistik digital yang ringkas, informatif, dan SEO-friendly:
Disdik Jabar Tegaskan Aturan Baru: Study Tour, Wisuda, dan Kegiatan Sekolah Diatur Ketat
Bandung – 2 Mei 2025 | Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang memperketat pengaturan kegiatan sekolah seperti study tour, outing class, wisuda, hingga pendidikan karakter. Kebijakan ini merujuk pada dua surat edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 30 April 2025.
Melalui surat edaran bernomor 9026/PK.03.04/SEKRE, Disdik Jabar meminta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat untuk mengikuti ketentuan baru tersebut. Plt. Kepala Disdik Jabar, Dr. Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan berbasis karakter dan keselamatan siswa.
“Setiap satuan pendidikan wajib mempedomani edaran ini. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tegasnya.
Adapun dua surat edaran yang menjadi dasar kebijakan ini yaitu:
- SE Gubernur Jabar No. 42/PK.03.04/KESRA – mengatur kegiatan seperti study tour, outing class, dan wisuda;
- SE Gubernur Jabar No. 43/PK.03.04/KESRA – berisi 9 langkah pembangunan pendidikan menuju "Gapura Panca Waluya", yang menjadi visi pembangunan pendidikan Jawa Barat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Sekda, Inspektorat, dan BKD untuk pengawasan bersama.
Dengan aturan ini, Pemprov Jabar berharap kegiatan sekolah lebih aman, terarah, dan mendukung tumbuhnya generasi muda yang cerdas dan berkarakter.(Dhs)