Diduga Terlibat Intimidasi Warga, Kepala Desa Tolengas Dilaporkan ke Polisi

(Foto :H Deden,Suryadinata SH,Ujang Supriatna/dok.us)

Ujang Supriatna tempuh jalur hukum, pertanyakan dugaan pungutan liar yang didiamkan aparat desa


Jurnalisme.Info - Sumedang kamis 8 Mei 2025 ,Nama Kepala Desa Tolengas, Nenih, kini menjadi sorotan setelah diduga terlibat langsung dalam tindakan tidak menyenangkan terhadap warganya sendiri, Ujang Supriatna. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Sumedang.

Didampingi kuasanya dari kantor hukum Suryadinata, SH dan Rekan, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum DPD LSM GMBI Sumedang, Ujang secara resmi mengajukan laporan pada 18 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 19 Maret 2025, menandai dimulainya proses hukum terhadap oknum perangkat desa yang dilaporkan.

Kasus ini berawal dari kedatangan Kepala Desa,beserta beberapa perangkatnya di iring puluhan warga ke rumah Ujang pada malam hari, 7 Maret 2025 pukul 22.26 WIB. Mereka diduga mewakili Kepala Desa dan Kepala Dusun Tolengas, mempertanyakan sikap Ujang yang mempersoalkan pungutan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban kecelakaan. Dana yang disebut-sebut sebagai “biaya administrasi untuk kepolisian” itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Klien kami merasa diteror dan tertekan karena didatangi secara tiba-tiba tanpa prosedur yang benar. Sebagai warga, ia hanya mempertanyakan kejelasan dana, namun justru diperlakukan seolah bersalah," tegas Surya kepada Jurnalisme.info

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang kritis terhadap dugaan praktik pungli di tingkat desa. Ironisnya, dugaan tindakan itu dilakukan langsung oleh pejabat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tolengas, Nenih, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Suryadinata menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. "Kami menuntut keadilan. Kepala desa tidak kebal hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.(dhs)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال