Menjamurnya Pinjaman Bunga Selangit yang Mencekik di Kabupaten Sumedang

(Foto di buat oleh chat gpt/doc.dms/dhs)

Kabupaten Sumedang – Fenomena menjamurnya praktik pinjaman dengan bunga tinggi atau yang kerap disebut rentenir, semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Sumedang. Tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, praktik ini juga mulai menjerat para pelaku usaha mikro dan rumah tangga yang sedang kesulitan ekonomi.

Kemudahan proses pencairan dana dan syarat yang ringan menjadi daya tarik utama dari pinjaman ilegal ini. Namun di balik itu, bunga yang dikenakan sangat mencekik, bahkan mencapai puluhan persen per bulan. Banyak warga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang tak kunjung selesai.

Di beberapa kecamatan, seperti Tanjungsari,Pamulihan, Jatinangor, hingga Cimanggung, laporan mengenai warga yang tidak mampu melunasi pinjaman berbunga tinggi mulai bermunculan. Tidak sedikit yang kehilangan harta benda karena terpaksa menjual aset untuk membayar cicilan, bahkan ada yang mengalami tekanan mental hingga konflik dalam rumah tangga.

Karwati nama samaran (50), seorang pedagang kelontong di wilayah Tanjungsari mengaku sempat terpaksa meminjam dari salah satu penyedia jasa pinjaman door to door karena butuh tambahan modal. “Awalnya saya cuma pinjam Rp 1 juta, tapi bunganya 30 persen per bulan. Lama-lama malah utangnya nambah terus,” ungkapnya.

Anah nama samaran (35), seorang ibu rumah tangga di wilayah Pamulihan mengaku sempat terpaksa meminjam dari salah satu penyedia jasa yang memasang iklan di beberapa sosial media, karena butuh tambahan uang untuk biaya sehari hari. “Awalnya saya cuma pinjam Rp 1 juta, tapi bunganya 50 persen per bulan. Lama-lama malah utangnya nambah terus,” ungkapnya.

Minimnya Edukasi Keuangan

Salah satu akar permasalahan dari maraknya pinjaman berbunga tinggi adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan resmi. Banyak warga yang tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga pembiayaan legal karena keterbatasan dokumen maupun jaminan.

Padahal, di sisi lain, regulasi sudah melarang praktik pinjaman yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, lemahnya pengawasan di tingkat lokal membuat praktik ini terus berlangsung dan menyebar hingga ke desa-desa.

Seruan Bupati Sumedang

Dikutip dari salah satu media online beberapa waktu silam, Dony Ahmad Munir, menyerukan agar masyarakat tidak tergoda oleh janji manis para rentenir. “Berantas rentenir di Kabupaten Sumedang, apapun iming-iming mereka dan apapun yang mereka tawarkan, tolak dengan tegas,” tegasnya dalam sebuah kesempatan.

Menurutnya, perlawanan terhadap praktik pinjaman ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga perlu didukung kesadaran masyarakat. Ia juga meminta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial untuk turut aktif memberikan edukasi dan pendampingan.

Kesimpulan

Pinjaman berbunga tinggi kini menjadi masalah nyata yang mengancam ketahanan ekonomi masyarakat Sumedang. Meski tawarannya tampak menggiurkan, konsekuensi jangka panjangnya bisa sangat merugikan. Diperlukan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan praktik ini, agar warga tidak lagi terjerat utang yang menyesakkan.***

 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال