Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-
Salah satu anggota wartawan Media jurnalisme.info SARBARITA SIBAGARIANG Mendapatkan penghalang dalam tugas dan fungsi pers di Desa kedai Gedang kecamatan Barus, saat Teams Inspektorat kabupaten tapanuli tengah turun Dalam pemeriksaan Bangunan fisik tahun 2020-2021.
Dalam Hasil wawancara Team Media jurnalisme.info dengan SARBARITA SIBAGARIANG melalui WA pribadi mengatakan " Saat saya meliput Turunya Team Inspektorat kabupaten tapanuli tengah ke Desa kedai Gedang kecamatan Barus, pada tgl28/29/2025 saat saya mengambil gambar acara Pemeriksaan pembangunan Fisik Desa Kedai Gedang tahun 2020-2021 yang berlangsung di kantor Desa kedai Gedang kecamatan Barus.
Camera saya langsung di suruh tidak mem video kan itu dan saya di larang mengambil Gambar di acara tersebut, saya langsung di tarik keluar ruang kantor Kepala Desa kedai Gedang yang di lakukan oleh salah satu suruhan oknum kepala Desa kedai Gedang.
Hal ini menimbulkan ke curigaan saya sebagai media, terhadap Turunya Team Inspektorat kabupaten tapanuli tengah di Desa kedai Gedang, ini sudah terkondisikan Agar semua kebusukan oknum kepala Desa kedai Gedang tidak terhendus, oleh pihak media.
Hal ini akan saya laporkan kepada pihak penegak Hukum Atas Menghambat Tugas dan Fungsi Pers.
Undang undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18,dengan jelas mengatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhentinya atau terganggunya pelaksanaan kegiatan perusahaan Pers, dapat di pidana dengan penjara paling Lama (2) tahun atau denda Rp.500.000.000.00;(lima ratus juta rupiah)
Karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh salah satu Suruhan oknum kepala Desa kedai Gedang, terhadap terhadap Pers yang merupakan salah satu pilar ke 4 dalam pancasila dalam negara Republik indonesia.
(Hadirian)