Update :"Ujang Laporkan Kades Tolengas atas Perbuatan Tidak Menyenangkan, Terkait Dugaan Pungutan Oknum Kadus"


Cimanggung, 28 Maret 2025 – Kuasa hukum Suryadinata yang mendampingi Ujang Supriatna membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) NN dan Kepala Dusun (Kadus) UC ke Polres Sumedang terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.


FAKTA AKTUAL : WARGA DESA TOLENGAS RESMI LAPORKAN KADUS  DAN KADESNYA  KE POLISI!

Sumedang, 27 Maret 2025 – Kasus dugaan pemerasan dan intimidasi oleh aparat desa mencuat di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. Seorang warga, Ujang Supriatna, resmi melaporkan Kepala Dusun (Kadus) dengan inisial UC dan Kepala Desa (Kades) dengan inisial NH ke Polres Sumedang pada Rabu 26 Maret 2025 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Dugaan Pemerasan Bermula dari Kecelakaan

Kasus ini bermula ketika seorang warga mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Cideres. Anak korban, Heri, mengaku diminta membayar Rp2,5 juta oleh Kadus yang berinisial UC untuk pengurusan surat keterangan dari Polres Sumedang agar biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja. Setelah negosiasi, biaya turun menjadi Rp2 juta, yang akhirnya dibayar tunai di kantor desa.

Namun, hingga sore hari, surat yang dijanjikan tak kunjung selesai, dan Kadus Ucup sulit dihubungi. Kejanggalan ini mendorong Ujang Supriatna untuk menanyakan kejelasan kepada Kadus Ucup melalui WhatsApp.

Intimidasi Massal ke Rumah Pelapor

Persoalan semakin memanas saat istri Kadus menelepon pelapor dengan nada tinggi, tak terima suaminya dipertanyakan terkait biaya yang besar tersebut. Malamnya, situasi berubah semakin tegang.

Sekitar pukul 22.26 WIB, Kepala desa, Kepala Dusun, Bendahara Desa, dan sekitar kurang lebih 30 orang warga mendatangi rumah Ujang Supriatna. Pelapor merasa diintimidasi, terlebih ketika Kades mengangkat tangan seolah mengusirnya dan menuduhnya sebagai pihak yang meributkan desa.

Kadus juga mengeluarkan pernyataan kasar, menyebut pelapor sebagai orang yang "ngeyel, tolol" dan bahkan menghina kecerdasan pelapor di depan warga.

Pelaporan ke Polres Sumedang

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Ujang Supriatna akhirnya melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi ini ke Polres Sumedang. Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Surat panggilan ke 2 pelapor (SP2P)
Rujukan  a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga
b. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Laporan Pengaduan atas nama saudara Ujang Supriatna Bin Iyoradia, pada tanggal 18 Maret 2025 yang di terima pada tanggal 19 Maret 2025. d. Laporan informasi Nomor LI/RES.1.24/106/III/2025/Reskrim, tanggal 19 maret 2025. e. Surat perintah tugas penyelidikan nomor SP.Gas/RES.1.24.84/III/2025/Reskrim tanggal 19 maret 2025.

Sehubungan dengan rujukan di beritahukan kepada saudara bahwa sat Reskrim polres sumedang melakukan penyelidikan dalam peristiwa dugaan tindak pidana barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana di maksud dalam pasal 335 KUHPidana, yang terjadi pada hari jumat tanggal 7 maret 2025 sekira jam 22:26 Wib, di sebuah rumah yang beralamatkan di dusun citele Rt 03 Rw 09 Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang.

Guna Tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut dimohon saudara hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik/penyidik pembantu pada hari Rabu Tanggal 26 maret 2025  Jam 09:00 wib, di Ruangan Unit Idik I Subnit Jatanras Sat Reskrim polres Sumedang. Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan, sementara masyarakat menunggu langkah hukum selanjutnya. Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat desa dalam pengurusan administrasi semakin menjadi sorotan, mengundang reaksi keras dari warga setempat.


Kadus Tolengas Diduga Memungut Biaya Rp.2.500.000 Untuk Urus Santunan Jasa Raharja di sumedang

(13/032024) Pukul :09 :44 wib

Sumedang, Jurnalisme.Info – Warga Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, dikejutkan dengan tuduhan pemerasan yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Uc. Isu ini muncul setelah sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pria bernama Tt, yang jatuh dari truk pasir di Jalan Raya Sumedang – Cirebon pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut keluarga korban, Tt dilarikan ke Rumah Sakit Cideres, namun karena masalah BPJS, ia tidak bisa mendapatkan layanan medis. Hr, anak Tt, kemudian meminta bantuan kepada Kadus Uc untuk mengajukan santunan Jasa Raharja. Uc setuju membantu, namun meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 untuk biaya pengurusan surat-surat. Setelah tawar-menawar, jumlah itu disepakati menjadi Rp. 2.000.000, yang akhirnya diserahkan oleh Hr di Kantor Desa.

Saat awak media mencari informasi tentang kebenaran isu Pemerasan yang dilakukan oleh Kadus Uc,Awak media berhasil menemui Us, warga Dusun Citele desa tolengas kecamatan tomo, ia mengatakan "merasa aneh dengan permintaan uang tersebut. Menurut Us, pengurusan santunan Jasa Raharja seharusnya tidak melibatkan biaya, dan Us memperdengarkan bukti rekaman suara Kadus Uc yang menyebutkan uang tersebut diberikan kepada Polres dan Satpol PP sebagai upah untuk untuk mengurus surat surat.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui saluran WatsAp, Kadus Uc tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor wartawan. Setelah itu, wartawan menemui Kanit Lantas Polres Sumedang, Ipda Rd. Arif Ardian F.yang menegaskan bahwa pengajuan santunan Jasa Raharja tidak dikenakan biaya.

Kepala Desa Tolengas, Nn, juga mendatangi kediamannya pada malam hari, bersama sejumlah warga. Us mengungkapkan kepada awak media "kejadian tersebut terasa intimidatif, di mana ia disebut "ngeyel" dan "tolol" oleh Kades dan Kadus. Ujang merasa bahwa bantuan kepada korban adalah bentuk kepedulian sosial, bukan untuk dipermasalahkan.tegas us

Saat awak media menemui Kepala Desa Nn di kantornya pada 12 Maret 2025, Kadus Uc mengakui menerima uang tersebut, namun enggan menjelaskan kepada siapa uang itu diserahkan. Sementara itu, Nn membenarkan kedatangannya ke rumah Us, namun menegaskan ia hanya mengantar istri Kadus, yang merasa terancam dengan tuduhan pemerasan tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang, sementara masyarakat setempat menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(Hnr)


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال