Dipertanyakan Gudang Penggorengan Pasir Timah di Desa Jeruk Diduga Ilegal, Langgar Undang-Undang Minerba

Pangkalan Baru – Sebuah gudang yang digunakan untuk penampungan dan penggorengan pasir timah di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang yang disebut milik seorang warga bernama Kevin, asal Kelurahan Grimaya, Kota Pangkalpinang, itu terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut aturan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, dan pemurnian hasil tambang wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pengolahan dan pemurnian dari pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas di gudang tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang melanggar hukum.

Selain itu, regulasi terkait perizinan usaha juga mengacu pada Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga Resah, Kepulan Asap Diduga Cemari Lingkungan

Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Pasalnya, aktivitas penggorengan pasir timah yang dilakukan di dalam gudang tersebut kerap menimbulkan kepulan asap tebal yang mencemari lingkungan sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama curiga terhadap operasional gudang ini.

"Kami sering melihat asap keluar dari gudang itu, tapi tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan di dalam. Kalau memang ada izin resmi, seharusnya ada pengawasan dan tata kelola lingkungan yang jelas," ujar warga tersebut.

Warga lainnya yang berinisial R juga menambahkan bahwa aktivitas di gudang itu tidak pernah transparan kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga

    "Coba abang lihat, kepulan asap itu keluar dari dalam gudang milik Kevin. Kami menduga ini bukan hanya sekadar penampungan, tapi juga tempat pengolahan pasir timah yang tidak memiliki izin," katanya.

    Selain mencemari udara, warga juga khawatir limbah dari proses pengolahan pasir timah ini dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi. Hingga saat ini, belum ada kajian lingkungan yang dilakukan terhadap aktivitas di gudang tersebut.

    Pemerintah dan Aparat Didesak Bertindak

    Sejumlah warga berharap agar pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan aktivitas ilegal di gudang ini. Warga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    "Kami berharap ada tindakan tegas. Jika memang tidak memiliki izin, sebaiknya ditutup agar tidak merugikan masyarakat sekitar," ujar salah satu warga.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas di lokasi tersebut. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada dinas terkait serta aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini.

    (Rusmantoro) 

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال