Pemerintah Diminta Koreksi Dugaan Pengerjaan Asal-asalan Proyek Jembatan di Kelurahan S.





 

(Muba) jurnalisme info  S. Lilin, [Minggu,9 Februari 2025] – Proyek pembangunan jembatan di jalan Delima RW 01 RT 05 , Kelurahan S. Lilin, belakang Pasar S. Lilin kecamatan S.Lilin Musi Banyuasin diduga dikerjakan asal-asalan. Hal ini terlihat dari hasil pengerjaan yang dinilai kurang berkualitas.


Berdasarkan investigasi di lapangan, jembatan tersebut baru selesai dibangun tiga minggu lalu, namun sudah mengalami beberapa kerusakan. Sejumlah titik terlihat retak, bahkan ada bagian yang pecah. Selain itu, coran jembatan dinilai sangat tipis, sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan membahayakan keselamatan warga.


Baca Juga

    Salah satu warga setempat mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jembatan tersebut. Ia berharap pihak pemerintah segera turun tangan untuk memperbaikinya. Dugaan bahwa proyek ini tidak memenuhi standar konstruksi juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pemborosan anggaran.


    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek pembangunan wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap proyek. Jika terbukti ada kelalaian atau tidak memenuhi standar, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai Pasal 99, yang mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi kontraktor yang bertanggung jawab.


    Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kelurahan S. Lilin belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar proyek ini dapat diperbaiki dan anggaran pembangunan digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.


    (TIM/Liputan S. Lilin)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال