Palembang (Jurnalisme.info) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram pada senin (25/02) pagi.
Acara pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman kantor BNNP Sumsel dan turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumsel, Erwedi Supriyatno.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium oleh tim forensik dari Polda Sumsel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan zat yang terkandung dalam sabu-sabu tersebut, yakni amfetamin dan metamfetamin, yang merupakan bahan aktif dalam narkotika jenis ini.
Setelah melalui verifikasi, pemusnahan dilakukan dengan metode pencampuran dengan cairan pembersih lantai dan dihancurkan menggunakan blender, sehingga barang haram ini tidak bisa disalahgunakan kembali.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang memiliki jalur peredaran cukup panjang. Barang tersebut berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Pekanbaru, kemudian didistribusikan ke Sumatera Selatan dan berakhir di Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Sekayu.
"Ini merupakan jaringan yang sangat terorganisir dengan pola peredaran lintas negara. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, BNN, dan aparat lainnya," ujar Brigjen Guruh.
Ia juga menambahkan bahwa sabu-sabu yang berhasil disita memiliki kualitas premium dan dikemas dalam bungkus teh Cina, sebuah modus yang kerap digunakan oleh sindikat narkotika untuk menyamarkan barang haram mereka dari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di wilayah Sumsel, yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), siap berkolaborasi secara berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN, Kepolisian, serta instansi lainnya dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba, terutama di dalam Lapas dan Rutan. Ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program strategis pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI," jelasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara berbagai instansi dalam memastikan narkoba tidak hanya diberantas di jalanan tetapi juga di dalam lembaga pemasyarakatan yang kerap menjadi tempat transaksi barang haram tersebut. (fk)