Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sabar AS Denda Satu Juta Rupiah

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sabar AS Denda Satu Juta Rupiah 

Jurnalisme online.Pasaman,20/12/24.Proses persidangan dugaan pelanggaran kampanye Sabar AS yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping  yang digelar pada tanggal 20 Desember 2024 akhirnya berakhir juga, dengan putusan  pengadilan denda sebesar Satu juta rupiah.


Dalam konfrensi pers kuasa hukum Sabar AS yang terdiri dari Andreas Ronaldo, SH., MH, Taufiq Hidayat, SH., MH, Martias, S.Ag, Andrian, SH, Irwan, S.Hi,  Trisno Marta Gegar Alamsyah, SH., 


Perwakilan kuasa hukum Andreas Ronaldo, SH.,MH.,menyampaikan, bahwa kita sangat apresiasi terhadap majelis hakim yang sudah memutus dengan seadil-adilnya dan satu hal lagi kita mewakili bapak Sabar AS sebagai terdakwa dalam perkara ini, beliau selalu taat pada aturan dan tidak sekalipun kesempatan yang tidak dihadiri beliau


Alhamdulillah beliau taat hukum dan  hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim dalam perkara ini" ,kata  kuasa hukumnya


Terakhir disebutkan kuasa hukum Sabar AS berkaitan dengan putusan majelis hakim putusannya bukan merupakan pemidanaan melainkan denda yang sama - sama kita dengar pada saat pembacaan keputusan tadi.

(Anjasri)

Baca Juga

Anjasri

Anjasri

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال