AGAM jurnalisme.online
Lantaran tidak ada modal untuk bermain judi slot, R (19) dan rekannya nekat mencuri sebuah alat penggiling bakso di pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat: Akibatnya, dua remaja ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ampek Nagari.
Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Novandri mengatakan, kasus pecurian yang dilakoni R bersama rekannya ini terbongkar setelah dilaporkan pada 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperiksa saksi-saksi, diidentifikasi kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian.
Iptu Novandri menerangkan, pencurian tersebut diketahui saat korban merasa curiga lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati. Selang beberapa lama, korban mencoba mengecek gudang itu, dan didapati alat sebagai mata pencariannya raib digondol maling.
“Peristiwa pencurian itu dilaporkan pada 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperiksa saksi-saksi, diidentifikasi kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian,” terangnya.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun, barang bukti yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.
“Para pelaku diduga telah kecanduan judi slot. Pada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online,” terang Kapolsek Ampek Nagari.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 55 KUHP.
“Para pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum yang berlaku. Kedua terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ulas Iptu Novandri.
Pewarta: EKO

