ACEH TENGAH – Jurnalisme.Info: Upaya membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Aceh Utara ke Takengon berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, seorang pria berinisial AJ (35), warga Kabupaten Bener Meriah yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap petugas di Kampung Tan Saril, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (05/11/2026) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang sopir yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30. WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu kaca pirek, kotak rokok, tisu putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Super HDX bernomor polisi BL 8602 Y yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pembelian itu dilakukan melalui perantara berinisial "U" warga Kab. Bener meriah, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku membeli tiga paket sabu seharga Rp.150.000. Dalam perjalanan menuju Takengon, satu paket di antaranya telah digunakan di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara. Sementara dua paket lainnya ditemukan petugas saat penangkapan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU.Bambang Pelis, S.H., M.H, pada Sabtu 07 Nopember 2026 menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam mendukung perintah Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., untuk memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut, memburu inisial "U" yang berstatus DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Bahwa saat ini berdasarkan hasil pengungkapan dan monitoring wilayah beberapa bulan ini bahwa umumnya para pelaku Pengguna dan pengedar langsung membeli Narkotika ke Kabupaten lain dalam jumlah kecil, kemungkinan Bandar (BD) belum berani untuk mengakomodir pengedar yang dijadikan kaki untuk mengedar, namun demikian kami butuh informasi dari masyarakat apakah Bandar (BD) ada diwilayah Aceh Tengah, untuk itu Kami akan terus melakukan upaya preventive Strike guna mencegah masuknya Narkotika ke Bumi Tanoh Gayo" Tegas Bambang Pelis.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polri.
Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.
Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif).
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.
Liputan:(Alamsyah).
Tags
POLRI



