Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pria 20 tahun bernama Hengky, warga Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor dan handphone milik warga Pekon Tampang Muda.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan Hengky ditangkap setelah Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang akan menuju Kota Agung.
"Hengky diamankan pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, saat baru turun kapal motor penyebrangan di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung," kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Rabu, 4 November 2026.
AKP Khairul menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban Toto Ariza, di Dusun Bangun Sari Barat, Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.
Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur. Korban mendapati satu unit handphone Oppo A3x warna biru laute dan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6045 KSK telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari barang-barang tersebut bersama keluarga, kepala dusun, dan warga sekitar. Namun, upaya pencarian saat itu belum membuahkan hasil.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Tanggamus pada Jumat, 23 Oktober 2026," jelas AKP Khairul.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati Hengky sedang berjalan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi awal.
"Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Pekon Tampang Muda," ujarnya.
AKP Khairul menyebutkan, berdasarkan pengakuan sementara, Hengky melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya. Aksi itu dilakukan pada malam hari secara bersama-sama.
"Dari hasil pemeriksaan, Hengky mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan secara instan," sebutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6045 KSK, berikut nomor mesin JBC2E1066134 dan nomor rangka MHIJBC2199K067522.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut beserta kotaknya," ujarnya.
AKP Khairul Yasin menegaskan, terhadap tiga orang lainnya yang disebut Hengkybterlibat dalam aksi pencurian tersebut masing-masing berinisial M, A, dan H, saat ini masih dalam pengejaran Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus.
"Untuk tiga orang lainnya masih kami lakukan pengejaran. Kami juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap keterlibatan masing-masing pihak," tegas AKP Khairul.
Saat ini, tersangka Hengky berikut barang bukti ditahan di Rutan Polres Tanggamus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya. (*)



