🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Agus Munggu Bantah Simpan 2 Ton Pasir Timah, Tegaskan Material di Lokasi Merupakan Tumpukan Tailing Lama


BANGKA TENGAH, Jurnalisme.info-

Agus Munggu, warga Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, memberikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menyimpan sekitar 2 ton pasir timah di gudang belakang kediamannya.


Klarifikasi tersebut disampaikan Agus setelah muncul pemberitaan di media Merdeka Today berjudul *“Agus Munggu Tiba-Tiba Panik, Bisnis Timah Terendus: Tolong Dihapus, Pak...”* yang diterbitkan pada 6 November 2026.


Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan penampungan sekitar 2 ton pasir timah di lokasi kediaman Agus Munggu. Informasi itu juga mengutip keterangan sumber yang identitasnya tidak diungkapkan.


Namun, Agus membantah tudingan terkait penyimpanan 2 ton pasir timah sebagaimana diberitakan.


Setelah diklarifikasi, Agus menjelaskan bahwa material yang dimaksud bukanlah pasir timah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, melainkan tumpukan tailing atau material sisa dari hasil lobi timah yang menurut keterangannya sudah lama tersimpan di lokasi tersebut.


Agus menegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan 2 ton pasir timah perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Klarifikasi ini menjadi penting mengingat pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penampungan timah dapat berdampak terhadap nama baik seseorang apabila informasi yang disampaikan belum terverifikasi secara menyeluruh.


Di sisi lain, persoalan material yang disebut sebagai tailing tersebut juga perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan, termasuk jenis material, asal-usul, serta status kepemilikannya.


Apabila masih terdapat perbedaan informasi mengenai material tersebut, verifikasi langsung oleh pihak berwenang menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pemberitaan sebelumnya tidak dipahami sebagai kesimpulan bahwa Agus Munggu terbukti menyimpan pasir timah ilegal sebanyak 2 ton.


Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam setiap pemberitaan, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran hukum.


(Jurnalisme info/Toro)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال