Dua anggota kepolisian kota Bitung, diberhentikan secara tidak hormat dikarena terbukti melakukan pelanggaran melalui proses mekanisme internal kepolisian, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemberhentian tidak hormat ini berlangsung saat Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho memimpin upacara pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 08.00 wita..
Dalam surat keputusan Kapolda Sulut, No. Kep/502/X/2026 dimana pemecatan terhadap dua anggota polisi ini telah melalui berbagai pertimbangan sesuai aturan dalam sidang komisi kode etik profesi polri (KKEP) ujar "Arie"..
Kapolres Kota Bitung (AKBP Arie Sulistyo Nugroho) meminta kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi berbagai jenis pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hingga terlibat dalam perjudian dan narkoba..
Kejadian ini kiranya dijadikan pelajaran yang berharga agar dapat menjauhi diri dari segala bentuk pelanggaran sebagai instropeksi diri dengan tidak mencederai institusi, keluarga, dan diri sendiri...
Sumber. Jurnalisme.Info
Pewarta. Edward.H




